- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar total Rp87.537.632,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp78.555.400,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan bunga berjalan sebesar Rp8982.232,00 (delapan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
- Menyatakan apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Ganti Rugi No 593/85/Pem/2015 tanggal 23 Januari 2015 diperjelas dengan Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa No.593.83/87/Pem/2015 tanggal 23 Januari 2015 yang terletak di Lingkungan Hidayah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhan batu Propinsi Sumatera Utara atas nama Megawati Siregar, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 43/Pdt.G.S/2020/PN Rap |
|
Nomor | 43/Pdt.G.S/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hendrik Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G.S/2020/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G.S/2020/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G.S/2020/PN Rap
Statistik7912