- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT III DAN PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II SAMPAI DENGAN TURUT TERGUGAT LXXI, TURUT TERGUGAT LXXIII SAMPAI DENGAN TURUT TERGUGAT XCI DAN TURUT TERGUGAT XCIV, TURUT TERGUGAT XCVI SAMPAI DENGAN TURUT TERGUGAT CXXVIII;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT TANGGAL 18 AGUSTUS 2020 NOMOR 26/PDT.G/2019/PN TGT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERTGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Turut Tergugat II sampai dengan Turut Tergugat LXXI, Turut Tergugat LXXIII sampai dengan Turut Tergugat XCI dan Turut Tergugat XCIV, Turut Tergugat XCVI sampai dengan Turut Tergugat CXXVIII;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Tgt yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi Para Tertgugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 180/PDT/2020/PT SMR |
|
Nomor | 180/PDT/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota | Purnomo Amin Tjahjo, Mhbrsyamsul Edy |
Panitera | - Halifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DARI PENGGUGAT REKONPENSI SEMULA TERGUGAT II TIDAK DAPAT DITERIMA; |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi semula Tergugat II tidak dapat diterima; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/PDT/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 180/PDT/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1706 K/Pdt/2021
Banding : 180/PDT/2020/PT SMR
Statistik282248