Putusan PTA SURABAYA Nomor 484/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 484/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Mahmudi |
Hakim Anggota | Moh. Yasya, Hj. Atifaturrahmaniah |
Panitera | M.hes., Dra. Hj. Rofiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1203/Pdt.G/2020/PA.Mr. tanggal 12 Oktober 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1442 Hijriah dengan mengadili sendiri;Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan harta berupa : 1 (Satu) bidang Tanah yang di atasnya berdiribangunan rumah dan Toko dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 541 seluas 586 M2 atas nama SRI JAYATI dan MAKRUF yang terletak di Jetis RT/RW 002/001, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Apotek Jetis Farma dan atau Rumah ibu Rahmawati;- Sebelah Timur : Jalan Raya Jetis;- Sebelah Selatan : Rumah / tanah Bapak Sutopo;- Sebelah Barat : Tanah dan Rumah Bapak Supriyono;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat adalah Penggugat mendapatkan ( 1/3 ) sepertiga dari harta bersama, sedang Tergugat mendapatkan (2/3) dua pertiga dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas ;4. Menghukum Penggugat dan atau Tergugat yang menguasai objek harta bersama pada diktum angka 2 untuk melakukan pembagian harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat sesuai yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 (tiga), dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang oleh pihak yang berwenang dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.186.000.- (dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 484/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 484/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 484/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Kasasi : 566 K/Ag/2021
Pertama : 1203/Pdt.G/2020/PA.Mr
Statistik16378