- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan harta berupa : 1 (Satu) bidang Tanah yang di atasnya berpdiri Bangunan Rumah dan Toko dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 541 seluas 586 M2 atas nama SRI JAYATI (12-10-1969) dan MAKRUF (10-2-1968) yang terletak di Jetis RT/RW 002/001, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Apotek Jetis Farma dan atu Rumah ibu Rahmawati
- Sebelah Timur : Jalan Raya Jetis
- Sebelah Selatan : Rumah / tanah Bapak Sutopo
- Sebelah Barat : Tanah dan Rumah Bapak Supriyono
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat adalah Penggugat mendapatkan 40 % ( 2/5 ) dari harta bersama, sedang Tergugat mendapatkan 60 % (3/5) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas ;
- Menghukum Penggugat dan atau Tergugat yang menguasai objek harta bersama pada diktum angka 2 untuk melakukan pembagian harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat sesuai yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 (tiga), dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang oleh pihak yang berwenang dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) ;
- Menghukum Turut Tergugat PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., Kantor Cabang Mojokerto untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 541/Jetis atas nama SRI JAYATI (12-10-1969) dan MAKRUF (10-2-1968) yang terletak di Jetis RT/RW 002/001, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kepada Penggugat ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.186.000.- (dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1203/Pdt.G/2020/PA.Mr |
|
Nomor | 1203/Pdt.G/2020/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullahofwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. Bashori, Br Hakim Anggota Kamali |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 484/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Kasasi : 566 K/Ag/2021
Pertama : 1203/Pdt.G/2020/PA.Mr
Statistik9322