- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Drs. Muhammad Daud Kahal bin H. A. Kadir), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Muliati Sahibe binti Sahibe) di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 389/Pdt.G/2020/PA.Blk |
|
Nomor | 389/Pdt.G/2020/PA.Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wildana Arsyad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fadhliyatun Mahmudah, Hakim Anggota St. Hatijah |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Baharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: a. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah); b. Mut?ah sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); c. Nafkah lampau selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan) sejumlah Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah iddah, mut?ah, dan nafkah lampau, sebagaimana amar putusan angka 2 huruf a, b dan c tersebut di atas kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talaknya terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba; 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah/biaya hadlanah terhadap kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ninda Fitri Aisyah Muliamda, umur 22 tahun, dan Dian Maulidiannisa Muliamda, umur 15 tahun, sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa, dan/atau mampu berdiri sendiri dengan penambahan 10 % setiap tahunnya; 5. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 389/Pdt.G/2020/PA.Blk.zip
- Download PDF
- 389/Pdt.G/2020/PA.Blk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 389/Pdt.G/2020/PA.Blk
Statistik9546