- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA NOMOR 389/PDT.G/2020/PA.BLK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 JUMADIL AWAL 1442 HIJRIAH;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA NOMOR 389/PDT.G/2020/PA.BLK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 JUMADIL AWAL 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SECARA KESELURUHAN BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT BERUPA;
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP6.000.000,- ( ENAM JUTA RUPIAH);
- MUTAH SEJUMLAH RP30.000.000,-( TIGA PULUH JUTA RUPIAH),-
- NAFKAH LAMPAU SELAMA 1 TAHUN 1 BULAN ( 13 BULAN ) SEJUMLAH RP26.000.000,- ( DUA PULUH ENAM JUTA RUPIAH ),-
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN NAFKAH IDDAH, MUTAH, DAN NAFKAH LAMPAU, SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN ANGKA 2 HURUF A,B DAN C TERSEBUT DI ATAS KEPADA PENGGUGAT SESAAT SEBELUM TERGUGAT MENGIKRARKAN TALAKNYA TERHADAP PENGGUGAT DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA NINDA FITRI AISYAH MULIANDA UMUR 22 TAHUN RP1.500.000,- ( SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) PERBULAN DAN NAFKAH SEHARI-HARI KEPADA DIAN MAULIDIANNISA MULIANDA UMUR 15 TAHUN, SEBANYAK RP1.500.000,- ( SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI DEWASA DENGAN PENAMBAHAN 10 % SETIAP TAHUNNYA;
- TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP436.000, ( EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU RUPIAH)
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000.00,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 389/Pdt.G/2020/PA.Blk tanggal 22 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Awal 1442 Hijriah;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 389/Pdt.G/2020/PA.Blk tanggal 22 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Awal 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa;
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp6.000.000,- ( enam juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp30.000.000,-( tiga puluh juta rupiah),-
- Nafkah lampau selama 1 tahun 1 bulan ( 13 bulan ) sejumlah Rp26.000.000,- ( dua puluh enam juta rupiah ),-
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah iddah, mut?ah, dan nafkah lampau, sebagaimana amar putusan angka 2 huruf a,b dan c tersebut di atas kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talaknya terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pendidikan kepada Ninda Fitri Aisyah Mulianda umur 22 tahun Rp1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) perbulan dan nafkah sehari-hari kepada Dian Maulidiannisa Mulianda umur 15 tahun, sebanyak Rp1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dewasa dengan penambahan 10 % setiap tahunnya;
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat pertama sejumlah Rp436.000, ( empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sebesar Rp150.000.00,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 38/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brh. Pandi |
Panitera | Dra. Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 389/Pdt.G/2020/PA.Blk
Statistik7340