Putusan PN TENGGARONG Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan tindakan Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 16 Januari 2020, yang dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BELAYAN INTERNASIONAL COAL Nomor 4, tertanggal 16 Januari 2020, yang dibuat oleh Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan RUPS-LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) tertanggal 16 Januari 2020 yang dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BELAYAN INTERNASIONAL COAL Nomor 04, tertanggal 16 Januari 2020, yang dibuat oleh Tergugat IV, serta setiap dan seluruh rapat pemegang saham termasuk perubahan anggaran dasar PT. BELAYAN INTERNASIONAL COAL dalam bentuk apapun itu yang dibuat dan dilakukan setelah tanggal 16 Januari 2020 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menghukum Para Tergugat membayar sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat, secara tanggung renteng dan sekaligus; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan atau diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong atas harta kekayaan milik Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp 5.351.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2020/PN Trg
Banding : 26/PDT/2021/PT SMR
Statistik35183