Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0633/Pdt.G/2019/PA.Wsp |
|
Nomor | 0633/Pdt.G/2019/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tayeb |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syamsul Bahri, Br Hakim Anggota Miftahuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Ma'rifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian 2. Menyatakan sah pencabutan sita yang dimohonkan tersebut 3. Menyatakan Lacigai Bin Lafabola telah meninggal dunia pada tahun 2013 dan isterinya bernama Hj.Panassai Binti La Bade telah meninggal lebih dahulu pada tahun 2008; 4. Menyatakan Hj. Mukini Binti Lacigai telah meninggal dunia pada tahun 2018 5. Menyatakan ahli waris dari al.marhumah Hj. Mukini Binti Lacigai sebagai berikut; 5.1. H.Bakri Bin Baderu (Tergugat I/ suami) 5.2. Nasrullah Bin Bakri ( Penggugat I / anak) 5.3. Marheni Binti Bakri (Penggugat II / anak) 5.4. Basniati Binti Bakri (Tergugat II / anak) 5.5. Badrullah Bin Bakri ( Tergugat III / anak) 5.6. Nurfatmisari Binti Bakri (Tergugat IV / anak) 5.7.Juhasnani Binti Bakri (Tergugat V / anak) 5.8. Fitrullah Binti Bakri (Tergugat VI / anak) 6. Menyatakan harta warisan al.marhum Lacigai Bin Lafabole dengan isterinya Hj. Panessai Binti Bade selanjutnya diwariskan kepada Hj. Mukini Binti lacigai sebagai berikut; 6.1. satu petak tanah perumahan seluas 767 m2,(obyek sengketa posita angka 7.1) yang terletak di Tanete Kelurahan Manorang salo,Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara dengan Lorong - Timur dengan tanah/rumah Hj.Mariyam - Selatan dengan tanah/rumah La paccing - Barat dengan jalan raya ke lejja 6.2. satu unit rumah panggung yang berlantai papan beratap seng terletak di Tanete Kelurahan Manorang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng dengan luas 7.60 x 19.80m2 = 150,25 m2 (obyek sengketa 7.2,) berdiri diatas obyek sengketa angka ( 7.1) dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara dengan Lorong - Timur dengan tanah/rumah Hj.Mariam - Selatan dengan tanah/rumah La paccing - Barat dengan jalan raya ke lejja 6.3. satu petak tanah perumahan seluas 423 m2, (posita angka 7.3) yang terletak di Tanete Kelurahan Manorang salo kecamatan Maroriawa Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara dengan Jalan propinsi - Timur dengan jalan Desa / Lorong - Selatan dengan Dg. Pawellang - Barat dengan tanah Nurfatmisari 7. Menetapkan bahagian masing-masing dari ahli waris yaitu 1/4 untuk Tergugat I (H.Bakri Bin Baderu) selaku suami, selebihnya (sisa) yaitu 3/4 bagian adalah bahagian ahli waris yang ada dalam hal ini para Penggugat dan para Tergugat dengan perbandingan dua berbading satu antara laki-laki dan perempuan selengkapnya diuraikan sebagai berikut; 7.1. satu petak tanah perumahan (obyek sengketa 7.1) seluas 767m2 yang terletak di Tanete Kelurahan manorang Salo Kecamatan Marioriawa; - H.Bakri Bin Baderu (suami) mendapat 1 / 4 x 767m2 = 191.75 m2 - Nasrullah Bin Bakri (anak) mendapat 3/4 x 2/10 x 767 m2 = 115,05m2 - Marheni Binti Bakri (anak) mendapat 3/4 x 1/10 x 767 m2 = 57,52m2 - Basniati Binti Bakri (anak) mendapatx 3/4 x1/10 x 767 m2 = 57,52m2 - Badrullah Bin Bakri (anak) mendapat 3/4 x 2/10 x 767 m2 = 115,05m2 - Nurfatmisari Binti Bakri (anak) mendapat 3/4 x1/10 x767m2 = 57,52m2 - Juhasnani Binti Bakri (anak) mendapat 3/4 x1/10 x767m2 = 57,52m2 - Fitrullah Bin Bakri mendapat (anak) 3/4 x 2/10x 767m2 = 115,05m2 7.2. satu unit rumah panggung (Obyek sengketa 7.2.) dengan ukuran 7.60 x 19.80 sama dengan 150,48m2, yang terletak di Tanete Kelurahan manorang Salo Kecamatan Marioriawa dengan bahagian masing-masing sebagai berikut; - H.Bakri Bin Baderu (suami) mendapat 1/4 x 150,48m2 = 37,62m2 - Nasrullah Bin Bakri (anak) mendapat 3/4 x 2 /10 x150,48m2 = 22,57m2 - Marheni Binti Bakri (anak) mendapat 3/4 x 1/10 x150,48m2 =11,29m2 - Basniati Binti Bakri (anak) mendapat 3/4 x 1/0x150,48m2 =11,29m2 - Badrullah Bin Bakri(anak) mendapat 3/4 x 2 /0 x150,48m2 =22,57m2 - Nurfatmisari Binti Bakri (anak) mendapat 3/4x1/10 x150,48m2=11,29m2 - Juhasnani Binti Bakri (anak) mendapat 3/4 x1/10x 150,48m2 =11,29m2 - Fitrullah Bin Bakri (anak) mendapat 3/4 x 2/10 x 150,48m2 =22,57m2 7.3. satu petak tanah perumahan yang terletak di Tanete Kelurahan manorang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng (Obyek 7.3) dengan luas 423m2 dengan bahagian masing-masing sebagai berikut; - H.Bakri Bin Baderu (suami) mendapat 1/4 x 423m2 =105,75m2 - Nasrullah Bin bakri (anak) mendapat 3/4 x 2/10 x 423m2 = 63,45,85m2 - Marheni Binti Bakri (anak) mendapat 3/4 x1/10x423 m2 = 31,73m2 - Basniati Binti Bakri (anak) mendapatx 3/4 x 1/10x423 m2 = 31,73m2 - Badrullah Bin Bakri (anak) mendapat 3/4x1/10 x423 m2 = 63,45m2 - Nurfatmisari Binti Bakri (anak) Mendapat 3/4 x 10x423m2 = 31,45m2 - Juhasnani Binti Bakri (anak) mendapat 3/ 4 x1/10 x423m2 = 31,73m2 - Fitrullah Bin Bakri (anak) mendapat 3 / 4 x 2/10x423 m2 = 63.45,85m2 8. Menyatakan hibah yang dilakukan oleh Tergugat I (H.Bakri Bi Baderu) dengan Tergugat II (Basniati binti Bakri) dan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I (Bakri Bin Baderu) dengan Tergugat IV (Nurfatmisari Binti Bakri), tidak sah/batal menurut hukum; 9. Menyatakan surat-surat yang berkaitan dengan obyek sengketa (obyek sengketa 7.1,7.2 dan 7.3), tidak berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membagi harta-harta yang tersebut dalam diktum angka 6. (6.1,6.2 dan 6.3) dan atau obyek sengketa yang terurai dalam posita gugat angka (7.1, 7,2 dan 7.3) tersebut diatas secara suka rela kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan porsinya masing-masing dan apabila obyek sengketa tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual lelang dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan bahagiannya masing-masing; 11.Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk mebayar biaya perkara sejumlah Rp.4.926.000,- (empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), secara berimbang setengah untuk para Penggugat dan setengah untuk para Tergugat 13. Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0633/Pdt.G/2019/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 0633/Pdt.G/2019/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 633/Pdt.G/2019/PA Wsp
Statistik12541