- MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG NOMOR 633/PDT.G/2019/PA WSP, TANGGAL 22 DESEMBER 2020 MILADIYAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 JUMADIL AWAL 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ALMARHUMAH HJ. MUKINI BINTI LACIGAI YANG MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2018 SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH HJ. MUKINI BINTI LACIGAI YAITU:
- H. BAKRI BIN BADERU (SUAMI / TERGUGAT I).
- NASRULLAH BIN BAKRI (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT I).
- MARHENI BINTI BAKRI (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT II).
- BASNIATI BINTI BAKRI (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT II).
- BADRULLAH BIN BAKRI (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT III).
- NURFATMISARI BINTI BAKRI (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT IV).
- JUHASNANI BINTI BAKRI ( ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT V).
- FITRIULLAH BIN BAKRI (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT VI).
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN/WARISAN AMARHUMAH HJ. MUKINI BINTI LACIGAI SEBAGAI BERIKUT:
- SATU PETAK TANAH PERUMAHAN SELUAS 767 M?2; (OBJEK SENGKETA POIN 7.1) YANG TERLETAK DI TANETE KELURAHAN MANORANG SALO, KECAMATAN MARIORIAWA, KABUPATEN SOPPENG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAIBERIKUT:
- UTARA DENGAN LORONG.
- TIMUR DENGAN TANAH/RUMAH HJ. MARYAM.
- SELATAN DENGAN TANAH/RUMAH LAPACCING.
- BARAT DENGAN JALAN RAYA KE LEJJA.
- SATU UNIT RUMAH PANGGUNG YANG BERLANTAI PAPAN BERATAP SENG (OBJEK SENGKETA POIN 7.2), YANG BERDIRI DI ATAS TANAH OBJEK SENGKETA POIN 7.1 TERSEBUT DIATAS (4.1) DENGAN LUAS 7.60 M?2; X 19.80 M?2; = 150.25 M?2;.
- SATU PETAK TANAH PERUMAHAN SELUAS 423 M?2; (OBJEK SENGKETA POIN 7.3) YANG TERLETAK DI TANETE, KELURAHAN MANORANG SALO, KECAMATAN MARIORIAWA, KABUPATEN SOPPENG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA DENGAN JALAN PROVINSI.
- TIMUR DENGAN JALAN DESA/LORONG.
- SELATAN DENGAN TANAH DG. PAWELLANG.
- BARAT DENGAN TANAH NURFATMISARI.
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT:
- BAKRI BIN BADERU (SUAMI) MENDAPAT 10/40 BAGIAN.
- NASRULLAH BIN BAKRI (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 6/40 BAGIAN.
- MARHENI BINTI BAKRI (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 3/40 BAGIAN
- BASNIATI BINTI BAKRI (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 3/40 BAGIAN.
- BADRULLAH BIN BAKRI (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 6/40 BAGIAN.
- NURFATMISARI BINTI BAKRI (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 3/40 BAGIAN.
- JUHASNANI BINTI BAKRI (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 3/40 BAGIAN.
- FITRIULLAH BIN BAKRI (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 6/40 BAGIAN.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA PENINGGALAN/WARISAN ALMARHUMAH HJ. MUKINI BINTI LACIGAI, SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DICTUM POIN 4 (EMPAT) DI ATAS KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DICTUM POIN 5 (LIMA) DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIIL ATAU NATURA, MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING.
- MENYATAKAN SEMUA SURAT YANG BERKAITAN DENGAN OBJEK SENGKETA POIN 7.1, 7.2 DAN 7.3 TIDAK BERKEKUATAN HUKUM.
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 4.926.000.00.,- (EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH), MASING-MASING SEPARUHNYA.
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000.00.,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), MASING MASING SEPARUHNYA.
- Mengabulkan permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Watansoppeng Nomor 633/Pdt.G/2019/PA Wsp, tanggal 22 Desember 2020 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan almarhumah Hj. Mukini binti Lacigai yang meninggal dunia pada tahun 2018 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. Mukini binti Lacigai yaitu:
- H. Bakri bin Baderu (suami / Tergugat I).
- Nasrullah bin Bakri (anak laki-laki/Penggugat I).
- Marheni binti Bakri (anak perempuan/Penggugat II).
- Basniati binti Bakri (anak perempuan/Tergugat II).
- Badrullah bin Bakri (anak laki-laki/Tergugat III).
- Nurfatmisari binti Bakri (anak perempuan/Tergugat IV).
- Juhasnani binti Bakri ( anak perempuan/Tergugat V).
- Fitriullah bin Bakri (anak laki-laki/Tergugat VI).
- Menetapkan harta peninggalan/warisan amarhumah Hj. Mukini binti Lacigai sebagai berikut:
- Satu petak tanah perumahan seluas 767 m?2; (objek sengketa poin 7.1) yang terletak di Tanete Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagaiberikut:
- Utara dengan lorong.
- Timur dengan tanah/rumah Hj. Maryam.
- Selatan dengan tanah/rumah Lapaccing.
- Barat dengan jalan raya ke Lejja.
- Satu unit rumah panggung yang berlantai papan beratap seng (objek sengketa poin 7.2), yang berdiri di atas tanah objek sengketa poin 7.1 tersebut diatas (4.1) dengan luas 7.60 m?2; x 19.80 m?2; = 150.25 m?2;.
- Satu petak tanah perumahan seluas 423 m?2; (objek sengketa poin 7.3) yang terletak di Tanete, Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan Jalan Provinsi.
- Timur dengan Jalan Desa/Lorong.
- Selatan dengan tanah Dg. Pawellang.
- Barat dengan tanah Nurfatmisari.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:
- Bakri bin Baderu (suami) mendapat 10/40 bagian.
- Nasrullah bin Bakri (anak laki-laki) mendapat 6/40 bagian.
- Marheni binti Bakri (anak perempuan) mendapat 3/40 bagian
- Basniati binti Bakri (anak perempuan) mendapat 3/40 bagian.
- Badrullah bin Bakri (anak laki-laki) mendapat 6/40 bagian.
- Nurfatmisari binti Bakri (anak perempuan) mendapat 3/40 bagian.
- Juhasnani binti Bakri (anak perempuan) mendapat 3/40 bagian.
- Fitriullah bin Bakri (anak laki-laki) mendapat 6/40 bagian.
- Menghukum para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan/warisan almarhumah Hj. Mukini binti Lacigai, sebagaimana tersebut dalam dictum poin 4 (empat) di atas kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut dalam dictum poin 5 (lima) dan apabila tidak dapat dibagi secara riil atau natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing.
- Menyatakan semua surat yang berkaitan dengan objek sengketa poin 7.1, 7.2 dan 7.3 tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.926.000.00.,- (empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000.00.,- (seratus lima puluh ribu rupiah), masing ?masing separuhnya.
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 42/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | Brchaeruddin, H. Pandi |
Panitera | Hj. Nurbaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N A D I L I ASHLUL MASALAH : 4X10 = 40. |
Catatan Amar |
M E N A D I L I Ashlul Masalah : 4x10 = 40. |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 633/Pdt.G/2019/PA Wsp
Statistik9150