- Menolak Eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Sutan Abdurahman bin Yahya telah meninggal dunia pada tahun 1965 karena sakit ;
- Menetapkan ahli waris dari Sutan Abdurahman bin Yahya pada saat meninggal dunia tahun 1965 sebagai berikut :
- Nursyam binti Samaah sebagai istri
- Muslim bin Sutan Abdurahman sebagai anak laki-laki kandung
- Tarmizi bin Sutan Abdurahman sebagai anak laki-laki kandung
- Rasimah binti Sutan Abdurahman sebagai anak perempuan kandung ;
- Menetapkan ahli waris dari Muslim (anak laki-laki kandung Sutan Abdurahman) pada saat meninggal dunia karena sakit pada tahun 1975 sebagai berikut :
- Nursyam binti Samaah sebagai ibu ;
- Rosmani sebagai isteri
- Tarmizi bin Sutan Abdurahman sebagai saudara laki kandung
- Rasimah binti Sutan Abdurahman sebagai saudara perempuan kandung ;
- Menetapkan ahli waris dari Nursyam bin Samaah meninggal dunia karena sakit pada tahun 1978 meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Tarmizi bin Sutan Abdurahman sebagai anak laki-laki kandung;
- Rasimah binti Sutan Abdurahman sebagai anak perempuan kandung
- Menetapkan ahli waris dari Tarmizi bin Abdurahman yang meninggal dunia karena sakit pada tahun 1985, meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Tjut Asian Daud sebagai isteri
- Oktarisman bin Tarmizi Sutan Abdurahman;
- Melda Rahman bin Tarmizi Sutan Abdurahman;
- Menetapkan Tjut Asian Daud, Melda Rahman bin Tarmizi dan Kusmawati binti M. Jafar (isteri) dan kedua orang anak laki-laki dari Melda Rahman meninggal dunia karena bencana Tsunami dan meninggalkan ahli waris yakni Oktarisman bin Tarmizi Sutan Abdurahman Yahya
- Menetapkan ahli waris dari Rasimah (anak perempuan Sutan Abdurahman) yang meninggal dunia karena sakit pada tahun 2015 meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Drs. Mac Rivai bin Syafii Maad sebagai anak laki-laki kandung
- Mac Sukhyar bin Syafii Maad sebagai anak laki-laki kandung
- Siti Noor Fatimah binti Syafii Maad sebagai anak perempuan kandung
- Siti fajri Isma binti Syafii Maad sebagai anak perempuan kandung ;
- Menetapkan harta seharkat dan harta warisan almarhum Sutan Abdurahman bin Yahya dengan Nursyam binti Samaah adalah sebagai berikut :
- Tanah kebun/sawah seluas 5 Naleh 8 bambu bibit padi dan/atau dengan luas diameter ditaksir lebih kurang 17.494 M2, yang terletak di Gampong Keude Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah M Yakob
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Agus Salim
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Afrul dan Hj Ramisah
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Faisal
- Menyatakan harta seharkat almarhum Sutan Abdurahman bin Yahya dan almarhumah Nursyam bin Samaah yang tersebut dalam diktum angka 8.1 di atas dibagi dua antara almarhum Sutan Abdurahman bin Yahya dan almarhumah Nursyam bin Samaah dengan ketentuan (seperdua) bagian untuk almarhum Sutan Abdurahman bin Yahya dan (seperdua) untuk almarhumah Nursyam bin Samaah;
- Menyatakan (seperdua) bagian dari harta seharkat yang menjadi bagian almarhum Sutan Abdurahman bin Yahya adalah harta warisan/tirkah almarhum Sutan Abdurahman bin Yahya ;
- Menyatakan (seperdua) bagian dari harta seharkat yang menjadi bagian almarhumah Nursyam bin Samaah adalah harta warisan/tirkah Nursyam bin Samaah ;
- Menetapkan bagian ahli waris terhadap harta peninggalan Sutan Abdurahman bin Yahya setelah dikurangi bagian harta seharkat adalah sebagai berikut:
- Almh Nursyam binti Samaah mendapat 1/8 bagian;
- Alm. Muslim
- Alm. Tarmizi
- Almh Rasimah
- Menetapkan bagian alharhum Tarmizi dari harta peninggalan Sutan Abdurahman dan Nursyam dibagikan kepada ahli waris yakni Oktarisman bin Tarmizi (Penggugat);
- Menetapkan bagian almarhumah Rasimah dari harta peninggalan Sutan Abdurahman dan Nursyam dibagikan kepada ahli waris sebagai berikut:
- Drs. Mac Rivai bin Syafii Maad sebagai anak laki-laki kandung
- Mac Sukhyar bin Syafii Maad sebagai anak laki-laki kandung
- Siti Noor Fatimah binti Syafii Maad sebagai anak perempuan kandung
- Siti fajri Isma binti Syafii Maad sebagai anak perempuan kandung ;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan Sutan Abdurahman bin Yahya dan Nursyam binti Samah sebagaimana diktum angka 8.1 kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan pembagian masing-masing, baik secara natura, maupun penjualan secara lelang ;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap objek 2.1 pada gugatan Penggugat berupa :
- Satu petak tanah perkarangan rumah dengan luas ditaksir lebih kurang 2.500 M2, yang terletak di Jalan Manyang Dusun IV Gampoeng Keude Siblah Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya,
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan MS Blangpidie Nomor 127/Pdt.G/2019/MS.Bpd |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2019/MS.Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | MS Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Amrin Salim |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Amrin Salim |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Sujarwo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Tentang Eksepsi Dalam Pokok Perkara mendapatkan sisa harta (ashobah) dengan pembagian 2 : 1 antara anak laki-laki dan perempuan Keempat orang anak baik laki-laki maupun perempuan adalah ashobah dengan pembagian 2 : 1 ; Membebankan kepada Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.920.000,-.(Empat juta sembilan ratus dua puluh rupiah) masing-masing separohnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.G/2019/MS.Bpd.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.G/2019/MS.Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pdt.G/2019/MS.Bpd
Kasasi : 644 K/Ag/2021
Banding : 20/Pdt.G/ 2021/MS. Aceh.
Statistik16586