- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BLANGPIDIE NOMOR 127/PDT.G/2019/MS-BPD TANGGAL 23 DESEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 JUMADIL AWAL 1442 HIJRIYAH;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.4.936.000.00,- (EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000.00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Blangpidie Nomor 127/Pdt.G/2019/Ms-Bpd tanggal 23 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awal 1442 Hijriyah;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.4.936.000.00,- (empat juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 20/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Anshary M.k. |
Hakim Anggota | H. Misharuddinbrh. Efrizal |
Panitera | Syamsul Qamar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan mengadili sendiri: |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pdt.G/2019/MS.Bpd
Kasasi : 644 K/Ag/2021
Banding : 20/Pdt.G/ 2021/MS. Aceh.
Statistik152126