- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI IDI TANGGAL 05 NOVEMBER 2020 NOMOR 132/PID.SUS/2020/PN-IDI, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR TENTANG KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA DAN MENAMBAH AMAR TENTANG PIDANA TAMBAHAN (DENDA) SERTA MENAMBAH AMAR TENTANG PENGURANGAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BASYARUDDIN MA ALIAS BANG BENG ALIAS ABU BIN ALM. MUHAMMAD ARIFIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA BASYARUDDIN MA ALIAS BANG BENG ALIAS ABU BIN ALM. MUHAMMAD ARIFIN TERSEBUT DI ATAS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- 1 (SATU) BUAH KTP AN. BASYARUDDIN MA.
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIM CARD 0852 6268 2858.
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIM CARD 0852 2029 8029.
- 12 (DUA BELAS) BUNGKUS PLASTIC BENING BERISIKAN KRISTAL PUTIH SEBERAT 12.805 (DUA BELAS RIBU DELAPAN RATUS LIMA) GRAM NARKOTIKA GOL. I BUKAN TANAMAN;
- 8 (DELAPAN) BUNGKUS PALSTIK BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 770 (TUJUH RATUS TUJUH PULUH) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA INNOVA WARNA HITAM NOMOR POLISI BK-1505-JF.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 05 November 2020 Nomor 132/Pid.Sus/2020/PN-Idi, yang dimintakan banding tersebut, sekedar tentang kualifikasi tindak pidananya dan menambah amar tentang pidana tambahan (denda) serta menambah amar tentang pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa BASYARUDDIN MA alias BANG BENG alias ABU bin Alm. MUHAMMAD ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BASYARUDDIN MA alias BANG BENG alias ABU bin Alm. MUHAMMAD ARIFIN tersebut di atas dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah KTP an. BASYARUDDIN MA.
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 0852 6268 2858.
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 0852 2029 8029.
- 12 (dua belas) bungkus plastic bening berisikan kristal putih seberat 12.805 (dua belas ribu delapan ratus lima) gram Narkotika gol. I bukan tanaman;
- 8 (delapan) bungkus palstik berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 770 (tujuh ratus tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam Nomor Polisi BK-1505-JF.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 326/PID/2020/PT BNA |
|
Nomor | 326/PID/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Makaroda Hafat, Brh. Syukri |
Panitera | Syawaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA AN. BASYARUDDIN MA. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA MUAZIR T NURDIN BIN ALM. T. NURDIN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa an. BASYARUDDIN MA. Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara MUAZIR T NURDIN Bin alm. T. NURDIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/PID/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 326/PID/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2020/PN Idi
Kasasi : 3059 K/Pid.Sus/2021
Banding : 326/PID/2020/PT BNA
Statistik11446