- Menyatakan terdakwa BASYARUDDIN MA alias BANG BENG alias ABU bin Alm MUHAMAD ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum ?melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BASYARUDDIN MA alias BANG BENG alias ABU bin Alm MUHAMAD ARIFIN dengan pidana selama 20 (dua)puluh tahun.
- 1 (satu) buah KTP an. BASYARUDDIN MA
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 0852 6268 2858.
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 0852 2029 8029
- 12 (dua belas) bungkus plastic bening berisikan kristal putih seberat 12.805 (dua belas ribu delapan ratus lima) gram Narkotika gol. I bukan tanaman;
- 8 (delapan) bungkus palstik berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 770 (tujuh ratus tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam No. Pol. BK 1505 JF
Putusan PN IDI Nomor 132/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Purnama, Br Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili 3. Menyatakan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada terdakwa an. BASYARUDDIN MA Dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara MUAZIR T NURDIN Bin alm. T. NURDIN 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000. (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2020/PN Idi
Kasasi : 3059 K/Pid.Sus/2021
Banding : 326/PID/2020/PT BNA
Statistik7313