- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 151 / PDT.G / 2020 / PN.MTR TANGGAL 15 OKTOBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA OBJEK SENGKETA BERUPA SEBIDANG TANAH PEKARANGAN YANG DIATASNYA BERDIRI RUMAH PERMANEN YANG SELUAS 642 M?2; (ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA METER PERSEGI) DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.887 SESUAI DENGAN GAMBAR SITUASI TANGGAL 29 APRIL 1976 ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 887 DAN AKTA JUAL BELI NO. 06/VII/M/1985 YANG MENDASARI JUAL BELI ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM TERGUGAT YANG MENGUASAI TANAH OBJEK SENGKETA ADALAH PENGUASAAN TANPA HAK;
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARIPADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA SESUAI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 887 BERUPA TANAH PEKARANGAN DAN BANGUNAN DIATASNYA SELUAS 642 M?2; KEPADA PENGGUGAT, BILA PERLU BANTUAN ALAT NEGARA YAKNI KEPOLISIAN;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMLA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 151 / Pdt.G / 2020 / PN.Mtr tanggal 15 Oktober 2020, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi dari Terbanding semula Tergugat;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri rumah permanen yang seluas 642 m?2; (enam ratus empat puluh dua meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No.887 sesuai dengan gambar situasi tanggal 29 April 1976 adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 887 dan Akta Jual Beli No. 06/VII/M/1985 yang mendasari jual beli adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah Penguasaan Tanpa Hak;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 887 berupa tanah pekarangan dan bangunan diatasnya seluas 642 m?2; kepada Penggugat, bila perlu bantuan alat negara yakni Kepolisian;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semla Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 204/PDT/2020/PT MTR |
|
Nomor | 204/PDT/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Soehartono |
Hakim Anggota | Brmasud, I Made Suraatmaja |
Panitera | H. M. Bilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/PDT/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 204/PDT/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3385 K/PDT/2020
Kasasi : 2027 K/Pdt/2022
Pertama : 151/Pdt.G/2020/PN Mtr
Pertama : 51/Pdt.G/2023/PN Mtr
Banding : 204/Pdt/2020/PT Mtr
Statistik1459628