- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek Sengketa adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yaitu Menjadikan Jaminan, memasuki, menguasai, bahkan melakukan peralihan hak terhadap obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum peralihan hak (Jual beli) yang dilakukan oleh Yulie Ali (Ibu Tergugat 1) kepada dirinya sendiri terhadap obyek sengketa adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum;
- Menyatakan hukum peralihan hak (Jual Beli) rekayasa yang dilakukan antara Tergugat 4 dengan Para Penggugat terhadap obyek sengketa adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat diantaranya;
- Akta Kuasa No. 4 Tanggal 23 Mei 2007 yang dibuat di Notaris ROSITA RIANAULI SIANIPAR,SH.,M.Kn ( Tergugat 5);
- Akta Kuasa No.5 tanggal 23 Mei 2007 yang dibuat di Notaris ROSITA RIANAULI SIANIPAR,SH.,M.Kn ( Tergugat 5);
- Akta ?Pengakuan Hutang Dengan Jaminan? No.42 tanggal 24 mei 2007 dibuat di Notaris Eddy Hermansyah, SH (Tergugat 6);
- Akta Kuasa Menjual No.43 tanggal 24 Mei 2007 dibuat di Notaris Eddy Hermansyah, SH (Tergugat 6);
- Akta Jual Beli No.118 Tahun 2010 tanggal 9 Maret 2010 dibuat di PPAT FITRI SUSANTI, SH (Tergugat 7);
- Akta Jual Beli No.119 tahun 2010 9 Maret 2010 dibuat di PPAT FITRI SUSANTI, SH (Tergugat 7);
- Akta Jual Beli No.74/2020 tanggal 16 Juli Tahun 2020 dibuat di PPAT SAIPUL RAHMAN, SH.,M.Kn (Tergugat 8);
- Akta Jual Beli No.75/2020 tanggal 17 Juli Tahun 2020 dibuat di PPAT SAIPUL RAHMAN, SH.,M.Kn (Tergugat 8);
- Menyatakan secara hukum bahwa alas hak berupa Sertipikat Hak Milik yang terbit dan/atau beralih nama selain atas nama Para Penggugat dinyatakan tidak berdayalaku menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, diantaranya yakni:
- Sertipikat Hak Milik dengan identitas No.1954/Batulayar, Surat Ukur No.1201/BTL/2005 dengan Luas 10.313 M2 ( Sepuluh Ribu Tiga Ratus Tiga Belas Meter Persegi) dahulunya atas nama Mahrim Hamzah (Penggugat 1) kemudian beralih ke atas nama Yulie Ali (Ibu Tergugat 1);
- Sertipikat Hak Milik dengan identitas No.1952/Batulayar, Surat Ukur No.1202/BTL/2005 dengan Luas 17.660 M2 ( Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dahulunya atas nama YUHARTI (Penggugat 2) kemudian beralih ke atas nama Yulie Ali (Ibu Tergugat 1);
- Sertipikat Hak Milik dengan identitas SHM No. 03371, Surat Ukur No.: 02474/Batulayar/2020 tanggal 17 Juni 2020 dengan luas 11.040 M2
- Sertipikat Hak Milik dengan identitas SHM No. 03370, Surat ukur No.: 02475/Batulayar/2020 tanggal 17 Juni 2020 dengan luas 19.340 M2 (Sembilan belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Meter Persegi) atas nama Yuharti (Penggugat 2) kemudian beralih ke atas nama Muhammad Harharah (Tergugat 4);
- Menghukum kepada Para Tergugat Khususnya Terguat 1 dan Tergugat 4 dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan tanah Obyek Sengketa kepada Para Penggugat selaku pemilik yang sah tanpa syarat, dalam Keadaan baik, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp 4.878.000,00(empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MATARAM Nomor 51/Pdt.G/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti: Netty Sulfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat 5 dan Tergugat 9 DALAM POKOK PERKARA : (Sebelas RibuEmpat Meter Persegi) atas nama Mahrim Hamzah (Penggugat 1) Muhammad Harharah (Tergugat 4); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2023/PN Mtr
Kasasi : 3385 K/PDT/2020
Pertama : 151/Pdt.G/2020/PN Mtr
Pertama : 1/Pdt.G/2019/PN Sel
Banding : 204/PDT/2020/PT MTR
Kasasi : 2027 K/Pdt/2022
Statistik213235