- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi , dibayar sesaat sebelum Ikrar Talak diucapkan :
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,00 ( Tiga juta rupiah ) ;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 742.500,00 ( Tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PA TUBAN Nomor 1878/Pdt.G/2020/PA.Tbn |
|
Nomor | 1878/Pdt.G/2020/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Indah H. Nur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Adhim, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Ummu Laila |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Nurhidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (MOCH.ZAMRONI BIN SUWARNO ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ( EFI NURHAYATI BINTI SAMEN ) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban; DALAM REKONVENSI : 3. Menetapkan hak asuh anak bernama AFIKA PUTRI IZAMI , umur 7 tahun 6 bulan jatuh pada Penggugat Rekonvensi, dengan memberikan hak kepada ayahnya (Tergugat Rekonvensi ) untuk menjenguk atau mengajak anak tersebut , sekedar untuk melepas rasa rindu kepada anaknya sepanjang tidak mengganggu hak anak untuk sekolah atau menuntut ilmu ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah terhadap 1 ( satu ) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi , bernama : AFIKA PUTRI IZAMI , umur 7 tahun 6 bulan minimal sejumlah Rp. 500.000,00 ( Lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa/ mampu berdiri sendiri ( umur 21 tahun ) ; 5. Menetapkan barang berupa satu unit mobil Pick Up merk Suzuki warna putih Nopol S 8972 HG , adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ; 6. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing ? masing berhak seperdua dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum amar putusan No. 4 ; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi seperdua dari harta bersama tersebut atau seperdua dari nilai harganya jika mobil tersebut dijual ; 8. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1878/Pdt.G/2020/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 1878/Pdt.G/2020/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1878/Pdt.G/2020/PA.Tbn
Banding : 67/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik12553