Putusan PTA SURABAYA Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 1878/Pdt.G/2020/ PA.Tbn tanggal 29 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Ula 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (MOCH. ZAMRONI bin SUWARNO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (EFI NURHAYATI binti SAMEN) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi: - Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);- Mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) yang keduanya (nafkah iddah dan mut?ah harus dibayar sesaat sebelum Ikrar Talak diucapkan);3. Menetapkan anak bernama AFIKA PUTRI IZAMI binti MOCH. ZAMRONI, umur 7 tahun 6 bulan, berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (EFI NURHAYATI binti SAMEN) dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut, sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak dalam menuntut ilmu;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah terhadap seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama : AFIKA PUTRI IZAMI, umur 7 tahun 6 bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa/mampu berdiri sendiri (umur 21 tahun);5. Menetapkan barang berupa satu unit mobil pick up merk suzuki warna putih Nopol S 8972 HG, adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;6. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum amar putusan Nomor 5 di atas;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi seperdua dari harta bersama tersebut atau seperdua dari nilai harganya jika mobil tersebut dijual;8. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp742.500,00 (tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1878/Pdt.G/2020/PA.Tbn
Banding : 67/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik5028