- Menolak Eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum pewaris H. Sahuri alias H. Masyhuri meninggal dunia pada tahun 2017;
- Menetapkan ahli waris H. Sahuri alias H. Masyhuri adalah sebagai berikut :
- Hj. Ummu Salamah (istri);
- Hadjar Masyhuri (anak kandung laki-laki)
- Rusnin alias Amaq Suryani (anak kandung laki-laki)
- H. Madain (anak kandung laki-laki)
- Menetapkan harta peninggalan H. Sahuri alias H. Masyhuri yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya adalah berupa:
- Tanah Sawah dengan luas 26.25 are, yang terletak di Subak Ampan 1, Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Tanah sawah Amaq Saenah.
- Sebelah Utara : Jalan tani.
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Amaq Inan.
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Papuk Ria.
- Tanah Sawah dengan luas 15 are (1500 M2) yang terletak di Subak Ampan 2, Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Sawah Amaq Serun.
- Sebelah Utara : Jalan tanah.
- Sebelah Timur : Sawah Amaq Arga.
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Asir.
- Tanah Sawah seluas 33 are (3.300 M2), yang terletak di Subak Orong Tebaban, Desa Tebaban Timur, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Sawah H. Abror.
- Sebelah Utara : Parit.
- Sebelah Timur : Sawah Lalu Andi.
- Sebelah Selatan : Jalan tanah.
- Tanah pekarangan seluas 3.795 are yang berdiri di atasnya sebuah rumah Permanen dan Gudang berukuran 18 X 18 M2yang terletak di Dasan Reban, Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Jalan.
- Sebelah Utara : Rumah Amaq Suduriah.
- Sebelah Timur : Rumah Amaq Isnawati.
- Sebelah Selatan : Masjid Dasan Reban
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Sahuri alias H. Masyhuri sebagai berikut :
- Hj. Ummu Salamah (istri), 3/24;
- Hadjar Masyhuri (anak kandung laki-laki), 7/24
- Rusnin (anak kandung laki-laki), 7/24
- H. Madain (anak kandung laki-laki) = 7/24
- Menghukum kepada Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek tanah sengketa yang menjadi bagian Penggugat dan para Tergugat tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dalam keadaan kosong bila diperlukan dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.361.000,00 (empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SELONG Nomor 318/Pdt.G/2020/PA.Sel |
|
Nomor | 318/Pdt.G/2020/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzanwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apit Farid, I.br Hakim Anggota Hapsah |
Panitera | Panitera Pengganti: Bukran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pdt.G/2020/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 318/Pdt.G/2020/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 318/Pdt.G/2020/PA.Sel
Statistik248126