- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HOKUM, PEWARIS H. SAHURI ALIAS H. MASYHURI MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2017;
- MENETAPKAN AHLI WARIS H. SAHURI ALIAS H.MASYHURI SEBAGAI BERIKUT ;
- HADJAR MASYHURI (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI)
- RUSNIN ALIAS AMAQ SURJANI (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI)
- H. MADAIN (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI)
- HJ. UMMU SALAMAH (ISTERI);
- SEBELAH BARAT : TANAH SAWAH AMAQ SAENAH.
- SEBELAH UTARA : JALAN TANI
- SEBELAH TIMUR : TANAH SAWAH AMAQ INAN.
- SEBELAH SELATAN : TANAH SAWAH PAPUQ RIA;
- SEBELAH BARAT : SAWAH AMAQ SERUN.
- SEBELAH UTARA : JALAN TANAH
- SEBELAH TIMUR : SAWAH AMAQ ARGA
- SEBELAH SELATAN : SAWAH AMAQ ASIR;
- SEBELAH BARAT : SAWAH H. ABROR
- SEBELAH UTARA : PARIT
- SEBELAH TIMUR : SAWAH LALU ANDI
- SEBELAH SELATAN : JALAN TANAH.
- SEBELAH BARAT : JALAN
- SEBELAH UTARA : RUMAH AMAQ SUDURIYAH.
- SEBELAH UTARA : RUMAH AMAQ ISNAWATI.
- SEBELAH SELATAN : MASJID DASAN REBAN.
- Menolak Eksepsi Para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hokum, pewaris H. Sahuri alias H. Masyhuri meninggal dunia pada tahun 2017;
- Menetapkan ahli waris H. Sahuri alias H.Masyhuri sebagai berikut ;
- Hadjar Masyhuri (anak kandung laki-laki)
- Rusnin alias Amaq Surjani (anak kandung laki-laki)
- H. madain (anak kandung laki-laki)
- Hj. Ummu Salamah (isteri);
- Sebelah Barat : tanah sawah Amaq Saenah.
- Sebelah Utara : jalan Tani
- Sebelah Timur : tanah sawah Amaq Inan.
- Sebelah selatan : tanah sawah papuq Ria;
- sebelah barat : sawah Amaq Serun.
- Sebelah Utara : Jalan Tanah
- Sebelah Timur : Sawah Amaq Arga
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Asir;
- Sebelah Barat : Sawah H. Abror
- Sebelah Utara : Parit
- Sebelah Timur : Sawah lalu Andi
- Sebelah Selatan : Jalan Tanah.
- sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Utara : Rumah Amaq Suduriyah.
- Sebelah Utara : Rumah Amaq Isnawati.
- Sebelah Selatan : Masjid Dasan Reban.
Putusan PTA MATARAM Nomor 32/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Empud Mahpudin |
Hakim Anggota | H. Triyono Santoso, Brsaherudin |
Panitera | M. Sidiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING FORMAL DAPAT DITERIMA. II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 318/PDT.G/ 2020/PA.SEL TANGGAL 30 DESEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 JUMADILAWWAL 1442 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN H. SAHURI ALIAS H. MASYHURI YANG BELUM DIBAGI WARIS KEPADA PARA AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT; 4.1. TANAH SAWAH SELUAS 26,5 ARE YANG TERLETAK DI SUBAK AMPAN 1 DESA BAGIK PAYUNG SELATAN, KECAMATAN SURALAGA, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, DENGAN BATAS BATAS SBB; 4.2. TANAH SAWAH SELUAS 15 ARE (1500 M2) YANG TERLETAK DI SUBAK AMPAN 2, DESA BAGIK PAYUNG SELATAN, KECAMATAN SURALAGA, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, DENGAN BATAS BAYAS SBB; 4.3. TANAH SAWAH SELUAS 33 ARE (3.300 M2) YANG TERLETAK DI SUBAK ORONG TABABAN, DESA TEBABAN TIMUR, KECAMATAN SURALAGA, KABUPATEN LOMBOKTIMUT DENGAN BATAS BATAS SBB; 4.4. TANAH PEKARANGAN SELUAS 3.795 ARE YANG BERDIRI DIATASNYA SEBUAH RUMAH PERMANEN DAN GUDANG BERUKURAN18X18 M2 YANG TERLETAK DI DASAN REBAN, DESA BAGIK PAYUNG SELATAN, KECAM,ATAN SURALAGA, KABUOATEN LOMBOK TIMUR DENGAN BATAS BATAS SBB: 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AH:LI WARIS H. SAHURI ALIAS H. MASYHURI SBB; 5.1. HADJAR MASYHURI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) : 7/24. 5.2. RUSNIN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG): 7/24 5.3. H. MADAIN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG: 7/24 5.4. HJ. UMMU SALAMAH : 3/24. 6. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT 1 UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA WARISAN PENINGGALAN ALMARHUM H. SAHURI ALIAS H. MASYHURI KEPADA PARA AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI DENGAN BAGIAN MASING MASING YANG TELAH DITETAPKAN BAIK DALAM BENTUK NATURA MAUPUN DARI HASIL PEMBAGIAN LELANG, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI DALAM BENTUK NATURA. 7. MENYATAKAN TERGUGAT 1 TELAH MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM ATAS TINDAKANNYA MENGGADAIKAN TANAH SENGKETA PADA ANGKA 4.A. SELUAS 24,5 ARE KEPADA MAHMUD (TERGUGAT 4); 8. MENYATAKAN TERGUGAT 1 TELAH MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM ATAS TINDAKANNYA MENGGADAIKAN TANAH SENGKETA SELUAS 15 ARE KEPADA KEPADA HJ. SITI SAFAATUL QUBRO (TERGUGAT 5); 9. MENYATAKAN TERGUGAT 2 TELAH MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM ATAS PENGUASAANNYA TERHADAP TANAH SENGKETA SELUAS 33 ARE ; 10. MENYATAKAN TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT 2 TELAH MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM ATAS PENGUASAANNYA TERHADAP OBYEK SENGKETA ANGKA 4.F.; 11. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUKL SELAIN DAN SELEBIHNYA; 12. MENETAPKAN BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP4.361.000.00 (EMPAT JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH) DIBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG; III. MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding formal dapat diterima. II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 318/Pdt.G/ 2020/PA.Sel tanggal 30 Desember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadilawwal 1442 Hijriyah dengan mengadili sendiri sebagai berikut; Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 4. Menetapkan harta peninggalan H. Sahuri alias H. Masyhuri yang belum dibagi waris kepada para ahli waris sebagai berikut; 4.1. Tanah sawah seluas 26,5 are yang terletak di Subak Ampan 1 Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas batas sbb; 4.2. Tanah sawah seluas 15 are (1500 M2) yang terletak di Subak Ampan 2, Desa Bagik Payung Selatan, kecamatan Suralaga, Kabupaten lombok Timur, dengan batas bayas sbb; 4.3. Tanah sawah seluas 33 are (3.300 M2) yang terletak di Subak orong Tababan, Desa Tebaban Timur, Kecamatan Suralaga, Kabupaten LombokTimut dengan batas batas sbb; 4.4. Tanah Pekarangan seluas 3.795 are yang berdiri diatasnya sebuah rumah permanen dan gudang berukuran18X18 M2 yang terletak di Dasan reban, Desa Bagik Payung selatan, Kecam,atan Suralaga, Kabuoaten Lombok Timur dengan batas batas sbb: 5. Menetapkan bagian masing-masing ah:li waris H. Sahuri alias H. masyhuri sbb; 5.1. Hadjar Masyhuri (anak laki-laki kandung) : 7/24. 5.2. Rusnin (anak laki-laki kandung): 7/24 5.3. H. Madain (anak laki-laki kandung: 7/24 5.4. Hj. Ummu Salamah : 3/24. 6. Menghukum kepada Tergugat 1 untuk membagi dan menyerahkan harta warisan peninggalan almarhum H. Sahuri alias H. Masyhuri kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing masing yang telah ditetapkan baik dalam bentuk natura maupun dari hasil pembagian lelang, apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura. 7. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan perbuatan tidak sah dan melawan hukum atas tindakannya menggadaikan tanah sengketa pada angka 4.a. seluas 24,5 are kepada Mahmud (Tergugat 4); 8. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan perbuatan tidak sah dan melawan hukum atas tindakannya menggadaikan tanah sengketa seluas 15 are kepada kepada Hj. Siti Safaatul Qubro (Tergugat 5); 9. Menyatakan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan tidak sah dan melawan hukum atas penguasaannya terhadap tanah sengketa seluas 33 are ; 10. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan tidak sah dan melawan hukum atas penguasaannya terhadap obyek sengketa angka 4.f.; 11. Menolak gugatan Penggugat untukl selain dan selebihnya; 12. Menetapkan biaya perkara sejumlah Rp4.361.000.00 (empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) dibebankan kepada Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng; III. Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 318/Pdt.G/2020/PA.Sel
Statistik10674