- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan menurut hokum Tergugat melakukan perbuatan melawan hokum, karena Tergugat tidak bersedia mengosongkan/meninggalkan/menyerahkan : tanah beserta rumah Sertifikat Hak Milik No. 3339 Jalan Giri Mukti Timur II/288 Desa/Kelurahan Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah luas 65 m2 atas nama Wahyuningsih, dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Timur : Suryo Susanto
- Sebelah Barat : Kiswanto.
- Sebelah Utara : Jl. Perumahan Giri Mukti Timur II
- Sebelah Selatan: Ibu KUsuma Dewi
- Menyatakan bahwa Surat Deposito BRI KCP Metro Plaza (GIIID), tanggal 28 Januari 2016 atas nama Wahyuningsih, sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Surat Deposito berjangka Bank Jateng tanggal 29 Juli 2016 atas nama Wahyuningsih, sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) adalah hak dari Para Penggugat dan Tergugat yang memiliki hak sama masing-masing bagian yakni total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk mengosongkan/menyerahkan : tanah beserta rumah Sertifikat Hak Milik No. 3339 Jalan Giri Mukti Timur II/288 Desa/Kelurahan Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah luas 65 m2 atas nama Wahyuningsih, dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Timur : Suryo Susanto
- Sebelah Barat : Kiswanto.
- Sebelah Utara : Jl. Perumahan Giri Mukti Timur II
- Sebelah Selatan: Ibu KUsuma Dewi
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.630.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 244/Pdt.G/2019/PN Smg |
|
Nomor | 244/Pdt.G/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Widodobr Hakim Anggota Ch.retno Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Anis Suryandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Merupakan harta bawaan dari Wahyuningsih (alm) yang menjadi hak para Penggugat. Merupakan harta bawaan dari Wahyuningsih (alm) yang menjadi hak para Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pdt.G/2019/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 244/Pdt.G/2019/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pdt.G/2019/PN Smg
Statistik10819