- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus didasarkan pada ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, putus terhitung sejak tanggal 11 Juni 2020;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
- Andik Syaifulloh = Rp25.407.588,00
- Mokhamad Zainul Asikin = Rp25.407.588,00
- Bagus Eka Suhendra = Rp23.097.807,00
Putusan PN SURABAYA Nomor 93/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|
Nomor | 93/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota Jemain |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA Total keseluruhan Para Penggugat berjumlah Rp73.912.983,00 (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah); 4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 818 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 93/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik12528