- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Julaidiyah binti Haji Abdullah (istri Penggugat/ibu para Tergugat) meninggal dunia pada 15 April 2014 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Julaidiyah binti Haji Abdullah adalah:
- Lalu Rifai Surya Anji bin Mamiq Ripaah (suami/Penggugat);
- Lalu Irham Rofiuudin Anum, S.H. bin Lalu Rifai Surya Anji (anak laki-laki/Tergugat 1);
- Lalu Ikhwanul Hubby, S.H. bin Lalu Rifai Surya Anji (anak laki-laki/Tergugat 2);
- Menetapkan harta sebagai berikut:
- Tanah Rumah Semanggi, SHM No. 2526 luas 944 m2 atas nama Penggugat terletak di Jalan Semanggi Raya No. 15 Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dengan batas-batas:
- Utara : Rumah Yanis Maladi;
- Timur : Perumahan statistik;
- Selatan : Jalan Semanggi Raya;
- Barat : Laboratorium Dinas Perikanan Prov. NTB;
- Utara : Jalan/gang;
- Timur : Jalan/gang;
- Selatan : Rumah Apek/Mustafa;
- Barat : Jalan/Gang;
- Utara : Jalan/Gang;
- Timur : Jalan/Gang;
- Selatan : Jalan Raya;
- Barat : Jalan/gang;
- 1/2 (seperdua / separoh / setengah) dari tanah rumah Semanggi, SHM No. 2526 luas 944 m2 atas nama Penggugat terletak di Jalan Semanggi Raya No. 15, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dengan batas-batas:
- Utara : Rumah Yanis Maladi;
- Timur : Perumahan statistik;
- Selatan : Jalan Semanggi Raya;
- Barat : Laboratorium Dinas Perikanan Prov. NTB;
- Utara : Jalan/gang;
- Timur : Jalan/gang;
- Selatan : Rumah Apek/Mustafa;
- Barat : Jalan/Gang;
- Utara : Jalan/Gang;
- Timur : Jalan/Gang;
- Selatan : Jalan Raya;
- Barat : Jalan/gang;
- Utara : Jalan;
- Timur : Tanah H. Tobib;
- Selatan : Tanah H. Tarki Abdullah Umar;
- Barat : Telabah/jalan;
- Utara : Telabah;
- Timur : Jalan;
- Selatan : Sawah amaq Nur, Sarah;
- Barat : Sawah amaq Risidi;
- Utara : Jalan;
- Timur : Parit;
- Selatan : Parit;
- Barat : Parit;
- Utara : Parit;
- Timur : Jalan;
- Selatan : Lorong/jalan;
- Barat : Parit;
- Utara : Telabah;
- Timur : Parit;
- Selatan : Parit;
- Barat : Parit;
- Utara : Sawah H. Ihiya? Ukumudin;
- Timur : Jalan/gang;
- Selatan : Sawah H Tarpi Abdullah;
- Barat : Jalan;
- Utara : Tanah Fatonah;
- Timur : Kebun Julaidiyah;
- Selatan : Kebun H. Ihiya? Ulumudin;
- Barat : Kebun H. Unus;
- Utara : Kebun Abdurrahim;
- Timur : Kebun Muhammad;
- Selatan : Kebun Bapak Supriati;
- Barat : Kebun Jualaidah-Fatonah;
- Utara : Jalan/gang;
- Timur : Rumah Toyib;
- Selatan : Rumah Astam;
- Barat : Reban Belek;
- Lalu Rifai Surya Anji bin Mamiq Ripaah (suami/Penggugat) = 1/4 = 2/8 bagian;
- Lalu Irham Rofiuudin Anum, S.H. bin Lalu Rifai Surya Anji (anak laki-laki/Tergugat 1) = 1/2 x 3/4 = 3/8 bagian;
- Lalu Ikhwanul Hubby, S.H. bin Lalu Rifai Surya Anji (anak laki-laki/Tergugat 2) = 1/2 x 3/4 = 3/8 bagian;
Putusan PA SELONG Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Sel |
|
Nomor | 510/Pdt.G/2020/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Hj. Siti Jannatul Hilmi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nim Zuhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Disebut sebagai obyek sengketa 4.1; b. Rumah Kokoq Lauk II, luas 1.000 m2 terletak di Kelayu Selatan Kecamatan Selong dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 4.2; c. Gudang Ledang Kelunceng, luas 2.100 m2 terletak di Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 4.3; Adalah harta bersama Penggugat dan Julaidiyah; 5. Menetapkan masing-masing dari Penggugat dan Julaidiyah binti Haji Abdullah berhak memperoleh 1/2 (seperdua / separoh / setengah) bagian dari harta bersama yang tersebut dalam diktum angka 4; 6. Menetapkan harta sebagai berikut: Disebut sebagai obyek sengketa 4.1; b. 1/2 (seperdua / separoh / setengah) dari rumah Kokoq Lauk II, luas 1.000 m2 terletak di Kelayu Selatan Kecamatan Selong dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 4.2; c. 1/2 (seperdua / separoh / setengah) dari Gudang Ledang Kelunceng, luas 2.100 m2 terletak di Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 4.3; d. Sawah Jorong, SHM No.230/surat ukur No. 15/1983, luas 71.630 m2 terletak di subak Jorong, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 5.1; e. Sawah Pandan, SHM. No. 30, surat ukur No. 1186/1979 luas 9.739 m2 terletak di Orong Kebun Talo, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 5.2; f. Sawah Dasan Kurang, SHM. No. 28, surat ukur No. 1187/1979, luas 8.739 m2 terletak di Subak Dasan Jorong, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok timur dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 5.3; g. Sawah Bawah Anggur, SHM. No. 1110/1979, luas 5.829 m2 terletak di Subak Jorong, Dasan Kurang, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok timur dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 5.4; h. Sawah Dasan Kurang, luas 4.032 m2 terletak di Subak Jorong, Dasan Kurang, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 5.5; i. Sawah Jorong Atas, SHM. luas 1.700 m2 terletak di Subak Jorong, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok timur dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 5.6; j. Kebun Borok Bongkang I, SHM. No. 28, surat ukur No. 1187/1979, luas 7.327 m2 terletak di Subak Dasan Jorong, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 5.7; k. Kebun Borok Bongkang II, SHM. No. 2224, surat ukur No. 1434/1980, luas 6.000 m2 terletak di Subak Dasan Jorong, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok timur dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 5.8; l. Kebun belakang SMA I, Selong, luas 1.700 m2 treletak di subak Kebun Talo, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok timur dengan batas-batas: Disebut sebagai obyek sengketa 5.9; adalah harta warisan Julaidiyah binti Haji Abdullah; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Julaidiyah binti Haji Abdullah adalah: 8. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Penggugat sesuai bagian yang telah ditetapkan tersebut di atas dan kalau tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris masing-masing; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 10. Menghukum Penggugat dan para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumlah Rp5.686.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 510/Pdt.G/2020/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 510/Pdt.G/2020/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 510/Pdt.G/2020/PA.Sel
Banding : 34/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Statistik11366