Putusan PN Parigi Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Prg |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2020/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Nugraha Agung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Venty Pratiwi, Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Darman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII; DALAM POKOK PERKARA: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan bahwa obyek sengketa dengan luas 8 (delapan) Hektar yang dahulu terletak di Dusun II Desa Malakosa, Kecamatan Parigi, Kabubaten Donggala, dahulu Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong dan sekarang Dusun I Desa Malakosa Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: ?Utara berbatasan dengan : Tanah Empang An ABOSANI ?Timur berbatasan dengan : Tanah Empang An SAENO ?Selatan berbatasan dengan: Tanah Kebun Kelapa Masyarakat Desa Malakosa ?Barat berbatasan dengan : Tanah Kebun An TJAN Adalah sah milik Penggugat; 3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat penyerahan sebidang tanah rawah pantai yang dijadikan empang dari Ketua Adat Desa Malakosa juga sekaligus sebagai Kepala Dusun II kepada Penggugat pada tanggal 11 Juni 1978 dan juga terhadap surat tanah lahan tambak yang ditandatangani oleh Pengurus Kelompok Pertambakan ?Permata Intan? pada tanggal 28 April 1990; 4.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, telah berupaya mengklaim obyek sengketa milik Penggugat pada perkara ini dengan merujuk sertifikat no.1143, sertifikat hak milik no. 1144, sertifikat hak milik no.1145, sertifikat hak milik no.1146, dan sertifikat hak milik no.1147 atas obyek sengketa milik Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 5.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang melakukan proses jual beli lahan/lokasi/tanah empang tanpa mencari tahu kebenaran asal-usul lahan yang mereka jual belikan adalah milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 6.Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat III, menerbitkan sertifikat hak milik no.1143, sertifikat hak milik no. 1144, sertifikat hak milik no.1145, sertifikat hak milik no.1146, dan sertifikat hak milik no.1147 atas obyek sengketa milik Penggugat tanpa mengecek terlebih dahulu kebenaran dasar kepemilikan yang sah atas obyek sengketa yang disertifikat tersebut, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 7.Menyatakan penerbitan sertifikat hak milik no.1143, sertifikat hak milik no. 1144, sertifikat hak milik no.1145, sertifikat hak milik no.1146, dan sertifikat hak milik no.1147 tahun 1999 tidak sah/cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 8.Menyatakan sertifikat hak milik dengan no.1143, sertifikat hak milik no. 1144, sertifikat hak milik no.1145, sertifikat hak milik no.1146, dan sertifikat hak milik no.1147 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III pada tahun 1999 tidak sah/cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai bukti kepemilikan hak milik atas obyek sengketa lahan/lokasi/tanah empang, dalam perkara ini; 9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk pada putusan; 10.Menolak untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI -Menolak gugatan Penggugat; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -Menghukum Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.501.000,- (enam juta lima ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2020/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2020/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3766 K/Pdt/2021
Pertama : 29/Pdt.G/2020/PN Prg
Banding : 12/PDT/2021/PT PAL
Statistik18166