- Menyatakan Terdakwa HENY YUNITA BINTI BUDI SOFYAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet bok berwarna coklat bertuliskan supreme berisikan :
- 1 (satu) klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu (dengan berat netto 0,39 gram yang disisihkan dari berat netto 8,22 gram).
- 1 (satu) buah tempat bedak berwarna putih bertuliskan Bedak Salicyl berisikan :
- 1 (satu) klip plastik transparan diduga berisi nerkotika jenis ekstasi sebanyak 23 butir (dengan berat netto 0,34 gram yang disisihkan dari berat netto 8,09 gram).
- 1 (satu) buah kotak rokok berwarna hitam berisikan :
- 2 (dua) klip plastik transparan kosong.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna rose.
- Uang sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 335/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 335/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Elyanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Aris als Alau bin Sabirin. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 335/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik9223