Putusan PTA SURABAYA Nomor 508/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 508/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Meguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1522/Pdt.G/2020/ PA.Gs tanggal 05 November 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awwal 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Abdul Hadi bin Kasemo) terhadap Penggugat (Siti Nikmatul Jannah binti Khasan Bisri);3. Menetapkan anak yang bernama Ahmad Faiz Romadhoni, lahir tanggal 14 Juli 2015, berada dalam hak asuh/pemeliharaan (hadhanah) Penggugat, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut, baik dalam bentuk memberikan sesuatu atau ingin mengajak melakukan kegiatan bersama atau lain sebagainya yang patut dilakukan seorang ayah terhadap anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah seorang anak bernama Ahmad Faiz Romadhoni, lahir tanggal 14 Juli 2015 kepada Penggugat setiap bulan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), sampai anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan ketentuan ditambah 10 % setiap tahunnya; DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang isi toko (berupa barang dagangan);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 508/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 508/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 1522/Pdt.G/2020/PA.Gs
Statistik8686