- Menolak eksepsi Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan jual beli antara Para Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I selaku penjual atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Kedungpani, Kecamatan Mijen, Kota Semarang dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2448/Kel. Kedungpani, Gambar Situasi tanggal 23 Agustus 1997 Nomor 502/XV/1997, luas 10.983 m2 atas nama pemegang hak BAYU TRI PUJO ASMORO (tergugat I) Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) No. 33.74.150.014.004.0109.0, yang dilakukan di hadapan DWI HASTUTI, SH, MKn, PPAT (Turut Tergugat V) yang berkedudukan di Kota Semarang, sebagaimana ternyata pada Akta Jual beli No. 47/2018 tanggal 19 April 2018 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan tanah obyek sengketa dengan tanda bukti hak Sertifikat hak Milik (SHM) No. 2448/Kel. Kedungpani Gambar Situasi tanggal 23 Agustus 1997 No. 502/XV/1997 luas 10.983 m2 adalah milik sah Para Penggugat.
- Menyatakan perbuatan : Tergugat I dan Tergugat III,yang telah membuat Perjanjian Pura-Pura sebagaimana tertuang dalam Akta Kesepakatan No. 54 A tanggal 24 Mei 2017 yang dibuat di hadapan BAMBANG RIYADI, SH, Notaris di Semarang (Turut Tergugat IV) terkait dengan tanah obyek sengketa, adalah merupakan itikad tidak baik yang berupaya menganulir/ membatalkan Perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dan Perbuatan Tergugat III yang telah melaporkan/mengadukan permasalahan sengketanya dengan Tergugat I berkenaan dengan tanah SHM No. 2448/Kedungpani tercatat atas nama pemegang hak BAYU TRI PUJO ASMORO kepada Turut Tergugat II tanpa alas hak yang sah menurut hukum, kemudian atas adanya laporan Pengaduan dari Tergugat III tersebut Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang mengajukan permintaan pemblokiran atas sertifikat hak atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat sebagai pembeli tanah obyek sengketa yang beritikad baik.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menindaklanjuti dan memproses permohonan peralihan hak/balik nama sertifikat hak atas tanah obyek sengketa yang diajukan oleh Para Pemohon sehingga sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2448/Kel. Kedungpani Gambar Situasi tanggal Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 23 Agustus 1997 Nomor 502/XV/1997, luas 10.983 m2 menjadi atas nama pemegang hak Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai/terlambat memenuhi seluruh isi putusan dihitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Turut Tergugat I memenuhi/ melaksanakan putusan perkara ini melakukan proses peralihan hak/balik nama sertifikat hak atas tanah obyek sengketa menjadi atas nama Para Penggugat.
- Menyatakan hukumnya permintaan pemblokiran atas sertifikat tanah SHM No. 2448/Kel. Kedungpani Gambar Situasi tanggal Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 23 Agustus 1997 Nomor 502/XV/1997, luas 10.983 m2 atas nama pemegang hak BAYU TRI PUJO ASMORO (Tergugat I) yang diajukan oleh Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verset, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Tergugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 4.812.000,- (empat juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 539/Pdt.G/2018/PN Smg |
|
Nomor | 539/Pdt.G/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Suwanto, Br Hakim Anggota H. Bakri. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2732 K/Pdt/2021
Pertama : 539/Pdt.G/2018/PN Smg
Statistik16720