- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Akta No. 7 Tentang Perjanjian tanggal 29 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Ny. OLIVIA SHERLINE WIRATNO, SH, Notaris di Surabaya adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat I Rekonvensi adalah pembeli yang beriktikad baik;
- Menyatakan Penggugat I Rekonvensi sebagai pemegang hak yang sah dan satu-satunya menurut hukum atas obyek sengketa yang meliputi :
- Sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di jalan Bukit Cokelat Blok A-1 No. 10 Semarang beserta isinya yang tertanam dan melekat atas nama Tuan Pieter Limpo disebut juga Liem Pieter Limpo seluas 238 M2 ( dua ratus tiga puluh delapan meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di jalan Bukit Cokelat Blok A-1 No. 10 Semarang beserta isinya yang tertanam dan melekat atas nama Tuan Pieter Limpo disebut juga Liem Pieter Limpo seluas 238 M2 ( dua ratus tiga puluh delapan meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 105/2017 tanggal 23 Oktober 2017 dan Akta Jual Beli No. 106/2017 tanggal 23 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sonny Ambaryono, SH adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menguasai obyek sengketa tanpa ijin dari Penggugat I Rekonvensi yang adalah pemilik yang sah dan berhak atas obyek sengketa adalah suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau pihak manapun juga yang mendapatkan hak dari obyek sengketa agar menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat I Rekonvensi dan apabila diperlukan dengan dibantu Alat Negara.
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.433.000,- (Satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 333/Pdt.G/2019/PN Smg |
|
Nomor | 333/Pdt.G/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pudjo Hunggul Hendrowasisto Br Hakim Anggota Arkanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Satriawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN EKSEPSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; DALAM REKONVENSI ; - Sebelah Utara: Sertifikat Hak Milik No. 1966; - Sebelah Timur: Rumah penduduk; - Sebelah Selatan: Jalan. Bukit Cokelat dan - Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No. 1642 sisa ; Setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.1972 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang - Sebelah Utara: Jalan Bukit Kelapa; - Sebelah Timur: Rumah penduduk; - Sebelah Selatan: Sertifikat Hak Milik No. 1972 ; - Sebelah Barat: Sertifikat Hak Milik No. 1642 sisa; Setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.1966 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2063 K/Pdt/2021
Pertama : 333/Pdt.G/2019/PN Smg
Statistik8429