- Menyatakan TerdakwaM Syafaat Abdul Fatah Bin Mugionotersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama20 (dua puluh) tahundan denda sejumlah Rp2.000.000.0000,00 (dua milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s warna biru
- 1 (satu) mobil innova silver gold BM 1700 DC
- 1 (satu) mobil Xenia Silver Metalik BM 1429 JY
- Uang tunai Rp. 257.000,-
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna hitam
- Uang tunai Rp. 302.000,-
- 15 (lima belas) paket besar narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah goni warna putih
- 1 (Satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah
- 1 (Satu) mobil avanza Hitam BM 1725 NR
- Uang tunai Rp 1.205.000,-
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BENGKALIS Nomor 664/Pid.Sus/2020/PN Bls |
|
Nomor | 664/Pid.Sus/2020/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aulia Fhatma Widhola |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Hakim Anggota Ulwan Maluf |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk kemudian dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali Dikembalikan kepada saudara MUHAMMAD SOPIAN. Dikembalikan kepada saudara MUGIONO. Dirampas untuk negara. Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa DESRI SUSANTO Alias ECI Bin KATIMON Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa ARNALIS alias NALIS BIN SAMIUN |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 664/Pid.Sus/2020/PN Bls
Statistik255