- Menyatakan Terdakwa M. Nurnizamsah als Nizam Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahahan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok H Mild;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah dengan nomor 082283469087;
- 1 (satu) unit motor Honda Beat warna putih BP 3961 HJ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 945/Pid.Sus/2020/PN Btm |
|
Nomor | 945/Pid.Sus/2020/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik A.h Nainggolan, Br Hakim Anggota Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 945/Pid.Sus/2020/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 945/Pid.Sus/2020/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 945/Pid.Sus/2020/PN Btm
Statistik2816