- MENYATAKAN TERDAKWA I SURYA NOOR RAKHMATILLAH BIN SYARKAWI, TERDAKWA II AKHMAD YULMOF FIZAR BIN H.BURHANI NOOR DAN TERDAKWA III GAFURAHIM ALS GAFUR BIN SYAMSUDIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM HAL MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA" SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA I SURYA NOOR RAKHMATILLAH BIN SYARKAWI DAN TERDAKWA II AKHMAD YULMOF FIZAR BIN H.BURHANI NOOR MASING-MASING KEPADANYA SELAMA 5 (LIMA)BULAN DAN TERDAKWA III GAFURAHIN ALS GAFUR BIN SYAMSUDIN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA MASING-MASING SEJUMLAH RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH)DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA (1) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA PARA TERDAKWA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN TERHADAP TERDAKWA I SURYA NOOR RAKHMATILLAH BIN SYARKAWI, TERDAKWA II AKHMAD YULMOF FIZAR BIN H.BURHANI NOOR MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR DAN TERDAKWA III GAFURAHIN ALS GAFUR BIN SYAMSUDIN SELAMA 8 (DELAMAN)BULAN BERAKHIR;
- MENETAPKAN BERANG BUKTI BERUPA
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PRADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR MASING-MASING RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menyatakan Terdakwa I Surya Noor Rakhmatillah Bin Syarkawi, Terdakwa II Akhmad Yulmof Fizar Bin H.Burhani Noor dan Terdakwa III Gafurahim Als Gafur Bin Syamsudin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Dalam Hal Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Niaga" sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Surya Noor Rakhmatillah Bin Syarkawi dan Terdakwa II Akhmad Yulmof Fizar Bin H.Burhani Noor masing-masing kepadanya selama 5 (lima)bulan dan Terdakwa III Gafurahin Als Gafur Bin Syamsudin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama (1) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan terhadap Terdakwa I Surya Noor Rakhmatillah Bin Syarkawi, Terdakwa II Akhmad Yulmof Fizar Bin H.Burhani Noor masing-masing selama 1 (satu) tahun berakhir dan Terdakwa III Gafurahin als Gafur Bin Syamsudin selama 8 (delaman)bulan berakhir;
- Menetapkan berang bukti berupa
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pradilan yang untuk tingkat banding sebesar masing-masing Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 206/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 206/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tajudin |
Hakim Anggota | Bambang Pramudwiyanto, Brjohny Aswar |
Panitera | Banuwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : -MENERIMA BANDING PENUNTUT UMUM; -MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NO. 322/PID,SUS/2020/PN. BJB, TANGGAL 24 NOVEMBER 2020. SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MENGADILI SENDIRI: - 1 (SATU) BUAH SELANG WARNA PUTIH DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 1 (SATU) METER; - 1 (SATU) BUAH CORONG WARNA BIRU; - 1 (SATU) BUAH TEKO PLASTIK WARNA PUTIH; - 1 (SATU) BUAH ALAT PENAKAR TERBUAT DARI BESI (1 LITER); - 1 (SATU) UNIT MESIN DISPENSER ATAU MESIN PERTAMINI UNTUK BAHAN BAKAR MINYAK JENIS PREMIUM DENGAN DRUM PENAMPUNG KAPASITAS 220 (DUA RATUS DUA PULUH) LITER YANG MENYIMPAN SEBANYAK KURANG LEBIH 70 (TUJUH PULUH) LITER BAHAN BAKAR MINYAK JENIS PREMIUM; - 1 (SATU) UNIT MESIN DISPENSER ATAU MESIN PERTAMINI UNTUK BAHAN BAKAR JENIS PERTALITE DENGAN DRUM PENAMPUNG KAPASITAS ISI 220 (DUA RATUS DUA PULUH) LITER YANG MENYIMPAN SEBANYAK KURANG LEBIH 30 (TIGA PULUH) LITER BAHAN BAKAR MINYAK JENIS PERTALITE. DIKEMBALIKAN KEPADA PARA TERDAKWA; - 8 (DELAPAN) BUAH JERIGEN DENGAN KAPASITAS ISI 35 (TIGA PULUH LIMA) LITER YANG MASING-MASING JERIGEN BERISIKAN KURANG LEBIH 35 (TIGA PULUH LIMA) LITER BAHAN BAKAR MINYAK JENIS PREMIUM; - 1 (SATU) BUAH JERIGEN DENGAN KAPASITAS ISI 22 (DUA PULUH DUA) LITER YANG BERISIKAN KURANG LEBIH 22 (DUA PULUH DUA) LITER BAHAN BAKAR MINYAK JENIS PREMIUM; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : -Menerima banding Penuntut Umum; -Merubah putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru No. 322/Pid,Sus/2020/PN. Bjb, Tanggal 24 November 2020. sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI: - 1 (satu) buah selang warna Putih dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter; - 1 (satu) buah corong warna Biru; - 1 (satu) buah Teko plastik warna Putih; - 1 (satu) buah alat penakar terbuat dari besi (1 liter); - 1 (satu) unit mesin dispenser atau mesin Pertamini untuk bahan bakar minyak jenis Premium dengan drum penampung kapasitas 220 (dua ratus dua puluh) liter yang menyimpan sebanyak kurang lebih 70 (tujuh puluh) liter bahan bakar minyak jenis premium; - 1 (satu) unit mesin dispenser atau mesin Pertamini untuk bahan bakar jenis Pertalite dengan drum penampung kapasitas isi 220 (dua ratus dua puluh) liter yang menyimpan sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) liter bahan bakar minyak jenis Pertalite. Dikembalikan kepada para terdakwa; - 8 (delapan) buah Jerigen dengan kapasitas isi 35 (tiga puluh lima) liter yang masing-masing jerigen berisikan kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter bahan bakar minyak jenis Premium; - 1 (satu) buah jerigen dengan kapasitas isi 22 (dua puluh dua) liter yang berisikan kurang lebih 22 (dua puluh dua) liter bahan bakar Minyak jenis Premium; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 206/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 206/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 206/PID.SUS/2020/PT BJM
Pertama : 322/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik17251