Putusan PN BANJARBARU Nomor 322/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Migas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herliany, Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa I Surya Noor Rakhmatillah Bin Syarkawi, Terdakwa II Akhmad Yulmof Fizar Bin H.Burhani Noor dan Terdakwa III Gafurahim Als Gafur Bin Syamsudin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dalam hal menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum;2.Menjatuhkan pidana penjara kepada Tedakwa I Surya Noor Rakhmatillah Bin Syarkawi dan Terdakwa II Akhmad Yulmof Fizar Bin H.Burhani Noor masing-masing kepadanya selama 5 (lima) bulan dan Terdakwa III Gafurahim Als Gafur Bin Syamsudin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan terhadap Terdakwa I Surya Noor Rakhmatillah Bin Syarkawi, Terdakwa II Akhmad Yulmof Fizar Bin H.Burhani Noor masing-masing selama 1 (satu) tahun berakir dan Terdakwa III Gafurahim als Gafur Bin Syamsudin selama 8 (delapan) bulan berakir;4.Menetapkan barang bukti berupa -1 (satu) buah selang warna Putih dengan panjang 1 (satu) meter;-1 (satu) buah corong warna Biru;-1 (satu) buah Teko plastik warna Putih;-1 (satu) buah alat penakar terbuat dari besi (1 liter);dirampas untuk dimusnahkan;-8 (delapan) buah Jerigen dengan kapasitas isi 35 (tiga puluh lima) liter yang masing-masing jerigen berisikan 35 (tiga puluh lima) liter bahan bakar minyak jenis Premium;-1 (satu) buah jerigen dengan kapasitas isi 22 (dua puluh dua) liter yang berisikan 22 (dua puluh dua) liter bahan bakar Minyak jenis Premium;-1 (satu) unit mesin dispenser atau mesin Pertamini untuk bahan bakar minyak jenis Premium dengan drum penampung kapasitas 220 (dua ratus dua puluh) liter yang menyimpan sebanyak 70 (tujuh puluh) liter bahan bakar minyak jenis premium;-1 (satu) unit mesin dispenser atau mesin Pertamini untuk bahan bakar jenis Pertalite dengan drum penampung kapasitas isi 220 (dua ratus dua puluh) liter yang menyimpan sebanyak 30 (tiga puluh) liter bahan bakar minyak jenis Pertalite.dirampas untuk negara;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 322/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/PID.SUS/2020/PT BJM
Pertama : 322/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik247130