Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subronto, Br Hakim Anggota Jumiarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi putus terhitung sejak tanggal 8 Desember 2018 dengan dikualifikasi mengundurkan diri. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi Uang Penggantian Hak dan Uang pisah sebesar Rp1.401.484.000,00 (Satu milyar empat ratus satu juta empat ratus delapan puluh empatribu Rupiah) dengan perincian sebagi berikut; (terlampir dalam berkas perkara) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; - Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | PHI |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 451 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Statistik1375