- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING INTERVENSI SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, NOMOR 631/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT TANGGAL 20 PEBRUARI 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING INTERVENSI SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi dan Pembanding II semula Tergugat III;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nomor 631/Pdt.G/2017/PN.JKT.BRT tanggal 20 Pebruari 2019, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi dan Pembanding II semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 624/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 624/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Nyoman Dedy Triparsada, M.hbrh. Ahmadalihin |
Panitera | Ristiari Cahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 624/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 624/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 590 PK/Pdt/2023
Banding : 624/PDT/2020/PT DKI
Statistik96114