Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 PK/Pdt/2023 |
|
Nomor | 590 PK/Pdt/2023 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyataNovumPMH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | I Gusti Agung Sumanatha |
Hakim Anggota | Muhammad Yunus Wahab, Nurul Elmiyah |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL I, II, III BATAL JJ ADILI KEMBALI CF JF |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: PT CAKRADIGDAYA LOKARAYA, Pemohon Peninjauan Kembali II: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH TATA RUANG DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN DKI JAKARTA c.q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT dan Pemohon Peninjauan Kembali III: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH TATA RUANG DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN DKI JAKARTA tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3767 K/Pdt/2021, tanggal 22 Desember 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 624/PDT/2020/PT DKI, tanggal 18 Januari 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 631/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt, tanggal 20 Februari 2019;MENGADILI KEMBALI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Penggugat Intervensi tersebut;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 9568/Pegadungan, Surat Ukur Nomor 976/2002, tanggal 9 Desember 2002, atas nama Zumhoir, tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15596/Pegadungan, Surat Ukur Nomor 00496/2015, tanggal 12 Mei 2015, atas nama PT Cakradigdaya Lokaraya;- Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Penggugat satu-satunya;- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun bersama-bersama mencabut kembali dari peredaran Sertifikat Hak Milik Nomor 9568/Pegadungan, Surat Ukur Nomor 976/2002, tanggal 9 Desember 2002, atas nama Zumhoir;- Menolak gugatan Penggugat tersebut untuk selain dan selebihnya;Dalam Intervensi:- Menolak gugatan Intervensi Penggugat Intervensi tersebut untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara dan Intervensi:- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang pada pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 590_PK/Pdt/2023.zip
- Download PDF
- 590_PK/Pdt/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 590 PK/Pdt/2023
Kasasi : 3767 K/Pdt/2021
Pertama : 631/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt
Lainnya : 624/PDT/2020/PT DKI,
Banding : 624/PDT/2020/PT DKI
Statistik6040