- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi;
- Menjatuhkan talak satu ba???in sughra yang kedua Tergugat Konvensi (Sriyanto bin Surowinoto) terhadap Penggugat Konvensi (Mujiyati binti Keman Udi Raharjo);
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan objek gugatan berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Swift Nomor Polisi AB 1276 YC atas nama Mujiyati;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi AB 6334 JL atas nama Mujiyati;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi AB 8081 TL atas nama Mujiyati;
- 1 (satu) unit televisi ukuran 21 inch;
- Perlengkapan salon berupa alat pencatok rambut, Hair Dryer, Bed facial, Tempat keramas, Kipas angin, gunting rambut, gunting penipis dan Obat-obatan salon yang terdapat di salon Tergugat Rekonvensi yang terletak di Bendungan Lor, Wates, Kulon Progo;
- Perabotan rumah tangga berupa 1 (satu) buah Almari Baju Kaca dan 1 (satu) buah Almari dapur, 1 (satu) unit mesin cuci merk LG, 1 (satu) buah mixer dan 1 (satu) blender;
- Menetapkan seperdua (setengah) bagian dari harta bersama pada dictum 2 di atas milik Penggugat Rekonvensi dan seperdua (setengah) bagian lainnya milik Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau pihak lainnya untuk menyerahkan bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 (dua) di atas, yaitu (setengah) bagian kepada Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian kepada Tergugat Rekonvensi. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela (natura) maka pembagian harta bersama akan dilaksanakan melalui Kantor Lelang Negara;
- Menetapkan hutang sebagai berikut:
- Hutang kepada Widiyantoro bin Udi Raharjo sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Pinjaman KUR Bank Mandiri dengan Surat Perjanjian Kredit Nomor R07.WTE/0043/KUR/2020 atas nama Mujiyati sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menetapkan seperdua (setengah) bagian dari hutang bersama pada dictum 5 di atas sebagai kewajiban Penggugat Rekonvensi dan seperdua (setengah) bagian lainnya sebagai kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk melunasinya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama sebagaimana dictum angka 5 di atas;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang objek gugatan berupa sebidang tanah seluas 102 m2 atas nama Mujiyati diKrembangan, Kulon Progo, hak guna pakai di Bendungan Lor, Hutang di Bank Pasar Kulon Progo dan rumah permanen seluas 84 m2 tidak dapat diterima / N.O (Niet Ontvantkelijke Verklaard)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA WATES Nomor 534/Pdt.G/2020/PA.Wt |
|
Nomor | 534/Pdt.G/2020/PA.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eldi Harponi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sundus Rahmawati, Br Hakim Anggota Dani Ramdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Kusumaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.424.000,- (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 534/Pdt.G/2020/PA.Wt
Statistik7611