- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI OBYEK GUGATAN BERUPA :
- TANAH SELUAS 102 M2 ATAS NAMA TERBANDING YANG TERLETAK DI KULON PROGO DENGAN STATUS SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. YANG DIBELI PADA TANGGAL 21 JULI 2020;
- 1 (SATU) UNIT TELEVISI UKURAN 21 INCH ;
- MENETAPKAN (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM NOMOR 2 DI ATAS MILIK PENGGUGAT REKONVENSI DAN (SETENGAH) BAGIAN LAINNYA MILIK TERGUGAT REKONVENSI.
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI BERSAMA-SAMA UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DICTUM ANGKA 2 DIATAS DAN MENYERAHKANNYA KEPADA YANG BERHAK SESUAI DALAM DIKTUM ANGKA 3 DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA SUKARELA MAKA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKAN DILAKSANAKAN MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL).
- GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI YANG TERDIRI ATAS
- TANAH HAK GUNA PAKAI YANG DITEMPATI ORANGTUA TERGUGAT REKONVENSI TERLETAK DI KULON PROGO;
- SEPERANGKAT ALAT SALON SENILAI RP 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- HUTANG DI BANK PASAR KULON PROGO SEBESAR RP. 150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA/NO (NIET ONTVANTKELIJKE VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 424.000,00 (EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi obyek gugatan berupa :
- Tanah seluas 102 M2 atas nama Terbanding yang terletak di Kulon Progo dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan No. yang dibeli pada tanggal 21 Juli 2020;
- 1 (satu) unit televisi ukuran 21 inch ;
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas milik Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian lainnya milik Tergugat Rekonvensi.
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bersama-sama untuk melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 diatas dan menyerahkannya kepada yang berhak sesuai dalam diktum angka 3 dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka pembagian harta bersama akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Gugatan Penggugat Rekonvensi yang terdiri atas
- Tanah hak guna pakai yang ditempati orangtua Tergugat Rekonvensi terletak di Kulon Progo;
- Seperangkat alat salon senilai Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Hutang di Bank Pasar Kulon Progo sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dinyatakan tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvantkelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 424.000,00 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 25/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | Brh. Noor Kholil, H. Sudarmadi |
Panitera | Msi., Danny Heryoulyawanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATES NOMOR : 534/PDT.G/2020/PA.WT TANGGAL 20 JANUARI 2021 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 07 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIAH. DALAM REKONVENSI MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATES NOMOR 534/PDT.G/2020/PA.WT TANGGAL 20 JANUARI 2021 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 07 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIAH. DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; DALAM KONVENSI Menguatkan putusan Pengadilan Agama Wates Nomor : 534/Pdt.G/2020/PA.Wt tanggal 20 Januari 2021 bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1442 Hijriah. DALAM REKONVENSI Membatalkan putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 534/Pdt.G/2020/PA.Wt tanggal 20 Januari 2021 bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1442 Hijriah. Dan dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 534/Pdt.G/2020/PA.Wt
Statistik9735