- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan;---------------------------------------
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;--------------------------
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.408.900,-( Tiga Juta Empat Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah);--------------------------------------------------------
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 18/G/2020/PTUN.DPS |
|
Nomor | 18/G/2020/PTUN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachman Hakim Budi Sulistyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diana Yustikasari, Br Hakim Anggota Dessy Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Wayan Senitari |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. DALAM EKSEPSI;--------------------------------------------------------------------- II. DALAM POKOK PERKARA;------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2020/PTUN.DPS.zip
- Download PDF
- 18/G/2020/PTUN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 352 K/TUN/2021
Pertama : 18/G/2020/PTUN.DPS
Peninjauan Kembali : 112 PK/TUN/2022
Lainnya : 89/B/2021/PT.TUN.SBY
Statistik427279