- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris almarhum Haji Amin bin Amaq Tamin telah meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2008 di Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
- Menetapkan ahli waris yaitu isteri dan anak-anak dari almarhum Haji Amin bin Amaq Tamin yang berhak memperoleh bagian harta warisan, sebagai berikut :
- Nikmah binti Amaq Nah, isteri;
- Selamet alias Amaq Ade bin Haji Amin, anak laki-laki;
- Mainah alias H. Mainah bin Haji Amin, anak laki-laki;
- Marinah bin Haji Amin, anak laki-laki;
- Nurhayati binti Haji Amin, anak perempuan;
- Halimah binti Haji Amin, anak perempuan;
- Resemin binti Haji Amin, anak perempuan;
- Aminah binti Samsudin, cucu perempuan;
- Menetapkan harta peninggalan alamrhum Haji Amin bin Amaq Tamin belum dibagi waris dan menjadi harta warisan yang harus dibagi waris yaitu berupa :
- tanah sawah yang terletak di Dusun Pedek Liwat, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas: 7.781 M2, SPPT No. 52.02.010.005.042-039.0,an. Marinah( Tergugat 2), dengan batas batas:
- Tanah sawah yang terletak di Dusun Pedek Liwat, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah tanah sawah dengan luas : 10.500.M2, SPPT No. 52.02.010.005.042-063.0, an. Samsudin, dengan batas batas :
- Tanah sawah yang terletak di Dusun Pedek Liwat, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah tanah sawah dengan luas : 2.500 M2, SPPT No. 52.02.010.005.042-069.0, an. Nurhayati (Penggugat 4), dengan batas batas:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Haji Amin bin Amaq Tamin sebagai berikut :
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan bagian Para Penggugat / ahli waris sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan, secara suka rela, aman dan tanpa syarat dan apabila tidak dapat dilakukan secara suka rela, dan aman maka dapat dilkaukan upaya paksa bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng 5.409.000,00- (Lima juta empat ratus sembilan ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 432/Pdt.G/2020/PA.Pra |
|
Nomor | 432/Pdt.G/2020/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy, Hakim Ketua Ahmad Zuhri |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Nismatin Niamahi.br Hakim Anggota Muhammad Jalaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ja'ronah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Utara : J a l a n ; Selatan : Tanah sawah an.Marinah.( Tergugat 2) Barat : Saluran air ; 4.2 Tanah sawah yang terletak di , Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas : 4.525. M2, SPPT No. 52.02.010.005.042-036.0, an. H. Mainah ( Tergugat 1), dengan batas batas : Utara : J a l a n ; Barat : Tanah sawah Samsudin (+); Utara : Tanah sawah an. Marinah ( Tergugat 2); Barat : tanah sawah Marinah ( Tergugat2) ; Timur : Tanah sawah Haji Sahdan; Barat : Saluran air; 4.5 Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Dusun Pedek, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah seluas: 400 M2, dengan batas batas : Utara : Tanah an. Marinah ( Tergugat 2); Timur : Tanah Samsudin, yang dikuasai oleh Marinah/Tergugat2, Aminah; Selatan : Saluran air/ got. Barat : Perigi/Pagar/Saluran air/ Kali Kecil. 5.1 Nikmah binti Amaq Nah, (isteri) mandapat bagian 10/80 dari harta warisan 5.2. Selamet alias Amaq Ade bin Haji Amin, (anak laki-laki) mendapat bagian 14/80 dari harta warisan; 5.3. Mainah alias H. Mainah bin Haji Amin, (anak laki-laki) mendapat 14/80 dari harta warisan; 5.4. Marinah bin Haji Amin, (anak laki-laki) mendapat 14/80 dari harta warisan; 5.5 Nurhayati binti Haji Amin, (anak perempuan) mendapat 7/80 dari harta warisan; 5.6. Halimah binti Haji Amin, (anak perempuan) mendapat 7/80 dari harta warisan; 5.7. Resemin binti Haji Amin, (anak perempuan) mendapat bagian 7/80 dari harta warisan; 5.8. Aminah binti Samsudin, (cucu perempuan) mendapat bagian 7/80 dari harta warisan; Menolak selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 432/Pdt.G/2020/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 432/Pdt.G/2020/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Kasasi : 201 K/Ag/2022
Pertama : 432/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik147129