- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 432/PDT.G/2020/PA.PRA, TANGGAL 26 JANURARI 2021 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 432/PDT.G/2020/PA.PRA, TANGGAL 26 JANURARI 2021 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PEWARIS (HAJI AMIN BIN AMAQ TAMIN) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 7 AGUSTUS 2008;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI PEWARIS (HAJI AMIN BIN AMAQ TAMIN) ADALAH :
- NIKMAH BINTI AMAQ NAH, ISTERI;
- SELAMET ALIAS AMAQ ADE BIN HAJI AMIN, ANAK LAKI-LAKI;
- MAINAH ALIAS H. MAINAH BIN HAJI AMIN, ANAK LAKI-LAKI;
- MARINAH BIN HAJI AMIN, ANAK LAKI-LAKI;
- NURHAYATI BINTI HAJI AMIN, ANAK PEREMPUAN;
- HALIMAH BINTI HAJI AMIN, ANAK PEREMPUAN;
- RESEMIN BINTI HAJI AMIN, ANAK PEREMPUAN;
- SAMSUDIN BIN HAJI AMIN, ANAK LAKI-LAKI;
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS (HAJI AMIN BIN AMAQ TAMIN) YANG BELUM DIBAGI WARIS ADALAH :
- TANAH SAWAHYANG TERLETAK DI DUSUN PEDEK LIWAT, DESA PENUJAK, KECAMATAN PRAYA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN LUAS: 7.781 M2, SPPT NO. 52.02.010.005.042-039.0,AN.MARINAH( TERGUGAT 2), DENGAN BATAS BATAS:
- TANAH SAWAH YANG TERLETAK DI DUSUN PEDEK LIWAT, DESA PENUJAK, KECAMATAN PRAYA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN LUAS : 4.525. M2, SPPT NO. 52.02.010.005.042-036.0, AN. H. MAINAH ( TERGUGAT 1), DENGAN BATAS BATAS :
- TANAH SAWAH YANG TERLETAK DI DUSUN PEDEK LIWAT, DESA PENUJAK, KECAMATAN PRAYA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH TANAH SAWAH DENGAN LUAS : 10.500.M2, SPPT NO. 52.02.010.005.042-063.0, AN. SAMSUDIN, DENGAN BATAS BATAS :
- TANAH SAWAH YANG TERLETAK DI DUSUN PEDEK LIWAT, DESA PENUJAK, KECAMATAN PRAYA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH TANAH SAWAH DENGAN LUAS : 2.500 M2, SPPT NO. 52.02.010.005.042-069.0, AN. NURHAYATI (PENGGUGAT 4), DENGAN BATAS BATAS:
- SEBIDANG TANAH PEKARANGAN DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH YANG TERLETAK DIDUSUN PEDEK, DESA PENUJAK, KECAMATAN PRAYA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH SELUAS: 400 M2, DENGAN BATAS BATAS :
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI PEWARIS (HAJI AMIN BIN AMAQ TAMIN)SEBAGAI TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 DIATAS, SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN SAMSUDIN BIN H. AMIN TELAH MENINGGAL DUNIA TANGGAL 28 NOPEMBER 2008 M;
- MENETAPKAN AMINAH BINTI H. AMIN (PENGGUGAT 3) SEBAGAI AHLI-WARIS DARI SAMSUDIN BIN H. AMIN;
- MENETAPKAN BAGIAN HAK DARI ALMARHUM SAMSUDIN BIN HAJI AMIN SEBESAR 14/88 DARI HARTA PENINGGALAN PEWARIS(HAJI AMIN BIN AMAQ TAMIN), MENJADI HAK AHLI WARISNYA YANG HARUS DISERAHKAN PADA AMINAH BINTI SAMSUDIN (PENGGUGAT 3); BILAMANA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA PEMBAGIAN DILAKUKAN DENGAN DIJUAL LELANG.
- MENGHUKUM TERGUGAT 1 (MAINAH), TERGUGAT 2 (MARINAH), PENGGUGAT 1 (NIKMAH) DAN PENGGUGAT 4 (NURHAYATI) ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA 2, 3, 4, 5 DAN 11, UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 5, DAN UNTUK BAGIAN SAMSUDIN BIN H. AMIN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 5.8, SEBESAR 14/88 BAGIAN DISERAHKAN KEPADA AMINAH BINTI SAMSUDIN (PENGGUGAT 3);
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SECARA TANGGUNG RENTENG 5.409.000,00 (LIMA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 432/Pdt.G/2020/PA.Pra, Tanggal 26 Janurari 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 432/Pdt.G/2020/PA.Pra, Tanggal 26 Janurari 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris (Haji Amin bin Amaq Tamin) telah meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2008;
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris (Haji Amin bin Amaq Tamin) adalah :
- Nikmah binti Amaq Nah, isteri;
- Selamet alias Amaq Ade bin Haji Amin, anak laki-laki;
- Mainah alias H. Mainah bin Haji Amin, anak laki-laki;
- Marinah bin Haji Amin, anak laki-laki;
- Nurhayati binti Haji Amin, anak perempuan;
- Halimah binti Haji Amin, anak perempuan;
- Resemin binti Haji Amin, anak perempuan;
- Samsudin bin Haji Amin, anak laki-laki;
- Menetapkan harta peninggalan Pewaris (Haji Amin bin Amaq Tamin) yang belum dibagi waris adalah :
- Tanah sawahyang terletak di Dusun Pedek Liwat, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas: 7.781 M2, SPPT No. 52.02.010.005.042-039.0,an.Marinah( Tergugat 2), dengan batas batas:
- Tanah sawah yang terletak di Dusun Pedek Liwat, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas : 4.525. M2, SPPT No. 52.02.010.005.042-036.0, an. H. Mainah ( Tergugat 1), dengan batas batas :
- Tanah sawah yang terletak di Dusun Pedek Liwat, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah tanah sawah dengan luas : 10.500.M2, SPPT No. 52.02.010.005.042-063.0, an. Samsudin, dengan batas batas :
- Tanah sawah yang terletak di Dusun Pedek Liwat, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah tanah sawah dengan luas : 2.500 M2, SPPT No. 52.02.010.005.042-069.0, an. Nurhayati (Penggugat 4), dengan batas batas:
- Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak diDusun Pedek, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah seluas: 400 M2, dengan batas batas :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris (Haji Amin bin Amaq Tamin)sebagai tersebut pada diktum angka 3 diatas, sebagai berikut :
- Menetapkan Samsudin bin H. Amin telah meninggal dunia tanggal 28 Nopember 2008 M;
- Menetapkan Aminah binti H. Amin (Penggugat 3) sebagai ahli-waris dari Samsudin bin H. Amin;
- Menetapkan bagian hak dari almarhum Samsudin bin Haji Amin sebesar 14/88 dari harta peninggalan Pewaris(Haji Amin bin Amaq Tamin), menjadi hak ahli warisnya yang harus diserahkan pada Aminah binti Samsudin (Penggugat 3); Bilamana tidak dapat dibagi secara natura maka pembagian dilakukan dengan dijual lelang.
- Menghukum Tergugat 1 (Mainah), Tergugat 2 (Marinah), Penggugat 1 (Nikmah) dan Penggugat 4 (Nurhayati) atau siapapun yang menguasai obyek sengketa 2, 3, 4, 5 dan 11, untuk membagi dan menyerahkan kepada masing-masing ahli waris sebagaimana diktum angka 5, dan untuk bagian Samsudin bin H. Amin sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5.8, sebesar 14/88 bagian diserahkan kepada Aminah binti Samsudin (Penggugat 3);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng 5.409.000,00 (Lima juta empat ratus sembilan ribu rupiah);
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PTA MATARAM Nomor 58/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd. Salam |
Hakim Anggota | Mohamad Jumhari, Brh. Nuheri |
Panitera | Zubair |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DENGAN MENGADILI SENDIRI: UTARA : J A L A N ; SELATAN : TANAH SAWAH AN.MARINAH.( TERGUGAT 2) BARAT : SALURAN AIR ; UTARA : J A L A N ; BARAT : TANAH SAWAH SAMSUDIN (+); UTARA : TANAH SAWAH AN. MARINAH ( TERGUGAT 2); BARAT : TANAH SAWAH MARINAH ( TERGUGAT2) ; TIMUR : TANAH SAWAH HAJI SAHDAN; BARAT : SALURAN AIR; UTARA : TANAH AN. MARINAH ( TERGUGAT 2); SELATAN :SALURAN AIR/ GOT. BARAT : PERIGI/PAGAR/SALURAN AIR/ KALI KECIL. 5.1. NIKMAH BINTI AMAQ NAH,(ISTERI) MANDAPAT BAGIAN 11/88 DARI HARTA WARISAN; 5.2. SELAMET ALIAS AMAQ ADE BIN HAJI AMIN, (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN 14/88 DARI HARTA WARISAN; 5.3. MAINAH ALIAS H. MAINAH BIN HAJI AMIN, (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/88 DARI HARTA WARISAN; 5.4. MARINAH BIN HAJI AMIN, (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/88 DARI HARTA WARISAN; 5.5 NURHAYATI BINTI HAJI AMIN, (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/88 DARI HARTA WARISAN; 5.6. HALIMAH BINTI HAJI AMIN, (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/88 DARI HARTA WARISAN; 5.7. RESEMIN BINTI HAJI AMIN, (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 7/88 DARI HARTA WARISAN; 5.8. SAMSUDIN BIN HAJI AMIN, (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN 14/88 DARI HARTA WARISAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Dengan mengadili sendiri: Utara : J a l a n ; Selatan : Tanah sawah an.Marinah.( Tergugat 2) Barat : Saluran air ; Utara : J a l a n ; Barat : Tanah sawah Samsudin (+); Utara : Tanah sawah an. Marinah ( Tergugat 2); Barat : tanah sawah Marinah ( Tergugat2) ; Timur : Tanah sawah Haji Sahdan; Barat : Saluran air; Utara : Tanah an. Marinah ( Tergugat 2); Selatan :Saluran air/ got. Barat : Perigi/Pagar/Saluran air/ Kali Kecil. 5.1. Nikmah binti Amaq Nah,(isteri) mandapat bagian 11/88 dari harta warisan; 5.2. Selamet alias Amaq Ade bin Haji Amin, (anak laki-laki) mendapat bagian 14/88 dari harta warisan; 5.3. Mainah alias H. Mainah bin Haji Amin, (anak laki-laki) mendapat 14/88 dari harta warisan; 5.4. Marinah bin Haji Amin, (anak laki-laki) mendapat 14/88 dari harta warisan; 5.5 Nurhayati binti Haji Amin, (anak perempuan) mendapat 7/88 dari harta warisan; 5.6. Halimah binti Haji Amin, (anak perempuan) mendapat 7/88 dari harta warisan; 5.7. Resemin binti Haji Amin, (anak perempuan) mendapat bagian 7/88 dari harta warisan; 5.8. Samsudin bin Haji Amin, (anak laki-laki) mendapat bagian 14/88 dari harta warisan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Kasasi : 201 K/Ag/2022
Pertama : 432/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik149100