- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Andy Setiawan bin Triyanto) untuk mengikrarkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Awis Hargi Bintang Austerity binti Wage Hariyanto) didepan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Giandra Muafaq Maheswara bin Andy Setiawan berada dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah Anak sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi
- Mut???ah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- Biaya persalinan sejumlah Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya perawatan anak (bayi) selama di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) sejumlah Rp. 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 1058/Pdt.G/2020/PA.Btl |
|
Nomor | 1058/Pdt.G/2020/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Rahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muh. Dalhar Asnawi, Br Hakim Anggota Fakhruzzaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Siti Juwariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Yang dibayarkan sebelum pengucapan Ikrar Talak; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp394.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 1058/Pdt.G/2020/PA.Btl
Statistik6414