- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN TERMOHON/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 1058/PDT.G/ 2020/PA.BTL. TANGGAL 28 JANUARI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MENGIKRARKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON DIDEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BERNAMA ANAK BERADA DALAM PENGASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT REKONVENSI SELAKU IBU KANDUNGNYA DENGAN KEWAJIBAN PENGGUGAT REKONVENSI MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANG TERHADAP ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI NAFKAH ANAK SEJUMLAH RP800.000,00 (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI
- MUTAH SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- BIAYA PERSALINAN SEJUMLAH RP5.550.000,00 (LIMA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- BIAYA PERAWATAN ANAK (BAYI) SELAMA DI RUANG NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT (NICU) SEJUMLAH RP3.470.000,00 (TIGA JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK DAN MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Termohon/Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1058/Pdt.G/ 2020/PA.Btl. tanggal 28 Januari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Andy Setiawan bin Triyanto) untuk mengikrarkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Awis Hargi Bintang Austerity binti Wage Hariyanto) didepan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Giandra Muafaq Maheswara bin Andy Setiawan berada dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah Anak sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi
- Mut?ah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Biaya persalinan sejumlah Rp5.550.000,00 (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya perawatan anak (bayi) selama di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) sejumlah Rp3.470.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 28/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Msi., H. Masykurin Hamid |
Hakim Anggota | Brh. Malik Ibrahim, H. Nuzul |
Panitera | Ruswo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILIDALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERMOHON DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI YANG DIBAYARKAN SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP444.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA TERMOHON KONVENSI/PENGGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Yang dibayarkan sebelum pengucapan Ikrar Talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp444.000,00 (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Termohon Konvensi/Pengggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 1058/Pdt.G/2020/PA.Btl
Statistik7237