Putusan PTA SURABAYA Nomor 526/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 526/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H.masuudh. Idham Chalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa ditingkat banding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor1742/Pdt.G/2020/PA.Sby Tanggal 9 November 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awwal 1442 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok perkaraDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa H. Nadin telah meninggal pada tanggal 11 Maret 2010 dan Hj. Rupinah meninggal pada tanggal 11 Oktober 2012;3. Menetapkan bahwa satu-satunya ahli waris sah dari almarhum H Nadin adalah Hj. Rupinah sebagai isteri;4. Menetapkan ahli waris sah dari Hj. Rupinah adalah : a. Munasih binti Munari / Penggugat I b. Munayah binti Munari /Penggugat II c. Sarkam bin Munari /Penggugat IIId. Mulyati binti Munari / Penggugat IVe. Iswanto bin Munari /Penggugat V 5. Menetapkan harta-harta berupa : a. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, luas 187 m2 terletak di Jl Sawahan Baru 2/69 Kota Surabaya SHM nomor 3125 dengan batas-batas :Sebelah Timur : bu SherliSebelah Barat : bu NatanliSebelah Utara : JalanSebelah Selatan : pak Herman b. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, luas 396 M2 SHM nomor 4120 terletak di Jl Petemon Gang I/96.a Kota Surabaya, dengan batas-batas :Sebelah Timur : pak BashoriSebelah Barat : rumah (tidak tahu namanya)Sebelah Utara : Got/saluranSebelah Selatan : bu Marlina c. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Mejono, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, luas 0.403 Ha persil 89 dengan batas-batas :Sebelah Timur : sungaiSebelah Barat : pak MardjoSebelah Utara : selokan/paritSebelah Selatan : H Abdullah d. Sebidang tanah sawah, terletak di Dusun Mejono, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, luas 0.441 Ha persil 89 dengan batas-batas :Sebelah Timur : sungai/paritSebalah Barat : pak AbdullahSebelah Utara : selokan/paritSebalah Selatan : H Abdul Kohar e. Sebidang tanah sawah, terletak di Dusun Mejono, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, luas 0.446 Ha persil 89 dengan batas-batas :Sebelah Timur : pak MartoSebelah Barat : sungai/paritSebelah Utara : Abdul KoharSebelah Selatan : Sahlan/Antini Adalah harta warisan (tirkah) sah almarhum H. Nadin dan Hj. Rupinah belum dibagi antara yang berhak;6. Menetapkan separoh dari harta warisan tersebut adalah merupakan harta peninggalan/tirkah almarhum H. Nadin sedang separohnya lagi adalah harta peninggalan/tirkah almarhumah Hj. Rupinah;7. Menetapkan bagian Hj. Rupinah sebagai satu-satunya ahli waris sah almarhum H. Nadin mendapatkan 7/8 bagian dari seluruh harta obyek sengketa;8. Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris sah almarhum Hj. Rupinah sebagai berikut : a. Penggugat I ( Munasih binti Munari) mendapatkan 7/64 bagian dari seluruh harta obyek sengketa;b. Penggugat II (Munayah binti Munari) mendapatkan 7/64 bagian dari seluruh harta obyek sengketa;c. Penggugat III (Sarkam bin Munari) mendapatkan 14/64 bagian dari seluruh harta obyek sengketa;d. Penggugat IV (Mulyati binti Munari) mendapatkan 7/64 bagian dari seluruh harta obyek sengketa;e. Penggugat V (Iswanto bin Munari) mendapatkan 14/64 bagian dari seluruh harta obyek sengketa;9. Menetapkan bagian anak angkat almarhum H. Nadin dan almarhumah Hj.Rupinah (Chairul Anwar/Tergugat) mendapatkan 7/64 bagian dari tirkah Hj. Rupinah + 1/8 bagian dari tirkah H. Nadin = 7/64 + 8/64 = 15/64 dari seluruh harta obyek sengketa;10. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta-harta warisan (tirkah) sebagaimana tersebut dalam dictum angka (5) sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, supaya dilelang dimuka umum dan hasilnya dibagikan kepada yang berhak sebagaimana tersebut dalam dictum angka (8);11. Menyatakan sita jaminan (concervatoir beslag) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 2020 oleh Pengadilan Agama Surabaya adalah sah dan berharga;12. Menyatakan Buku Tanah SHM nomor 4120 atas nama Chairul Anwar, yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya dan Surat Pernyataan Waris Tanggal 17 Februari 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;13. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;14. Menolak gugatan Penggugat sebagai ahli waris H. Nadin dan gugatan putusan serta merta;15. Menyatakan gugatan selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.12.694.000,00 (dua belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 526/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 526/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 526/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 1742/Pdt.G/2020/PA.Sby
Statistik15382