- Menyatakan Terdakwa IIE SYAMSUGIHTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, turut serta melakukan gabungan beberapa penipuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 K^HP j Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua DAN melakukan Tindak Pittana Pencucian Uang Aktif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf z jo. Pasal 10 Undang - Undang RI. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwakan dalam Dakwaan Ke-empat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IIE SYAMSUGIHTO dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 337/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sunarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptono Setiawan, Br Hakim Anggota Made Sukereni |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuswardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 88/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik20973