- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (DANI RAMADHAN KUSUMAWARDHANA bin RESA BAYUN SAROSA, SH,) terhadap Penggugat (CHYNTIA DIESTY PRASTIWI YSLAMY);.
- Menetapkan hak asuh (hadlonah) anak bernama 1) Alyssa Shakira Kusumawardani lahir di Probolinggo, pada tanggal 12 Mei 2014; 2) Xavier Attallah Kusumawardana, lahir di Malang, pada tanggal 4 April 2019 ada pada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; (CHYNTIA DIESTY PRASTIWI YSLAMY);
- Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya asuh (hadlonah) 2 (dua) orang anak tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan nilai sebesar 10% setiap tahun.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi sebagian
- Menetapkan memberikan kesempatan kepada Penggugat Rekonpens/ Tergugat Konvensi untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anaknya, seperti menjenguk, membawa jalan-jalan atau menginap dirumahnya, terutama pada hari-hari libur sekolah atau pada hari ada acara keluarga;
- Menghukum Tergugat Konvensio/Penggugat Konvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat menyalurkan kasih sayang terhadap anaknya, seperti menjenguk, membawa jalan-jalan atau menginap dirumahnya, terutama pada hari-hari libur sekolah atau pada hari ada acara keluarga ;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonpens/ Tergugat Konvensi yang selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 467.000,- (empat ratus enamt puluh tujuhribu rupiah) ;
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 2012/Pdt.G/2020/PA.Krs |
|
Nomor | 2012/Pdt.G/2020/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Jp |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiqurrochman, Br Hakim Anggota Ruslan Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Amrulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 2012/Pdt.G/2020/PA.Krs
Statistik320