Putusan PTA SURABAYA Nomor 119/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 2012/Pdt.G/2020/PA.Krs, tanggal 03 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah. Dengan perbaikan pada amar yang selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Dani Ramadan Kusumawardana bin Resa Bayun Sarosa, SH) terhadap penggugat (Chyntia Diesty Prastiwi Yslamy);3. Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama 1.Alyssa Shakira Kusumawardani, lahir tanggal 12 Mei 2014, 2. Xavier Attallah Kusumawardana, lahir tanggal 4 April 2019, dibawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat dengan ketentuan Penggugat harus memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pemeliharaan (hadlanah) 2 (dua) orang tersebut sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp.467.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 2012/Pdt.G/2020/PA.Krs
Statistik4932