- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR 344/PID.SUS/2020/ PN.TAR, TANGGAL 10 DESEMBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SAINAL ABIDIN ALIAS SAINAL BIN ACCE TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PRECURSOR NARKOTIKA, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK WARNA BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PENDEK WARNA BIRU KOTAK- KOTAK;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA BIRU;
- 1 ( SATU ) BUAH KANTONG PLASTIK HITAM.
- 10 (SEPULUH) BUNGKUS PLASTIK UKURAN BESAR WARNA BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH, YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU;
- 1 ( SATU ) BUAH PEMBUNGKUS YANG DILAPISI DENGAN LAKBAN WARNA COKLAT;
- 1 ( SATU ) BUAH KANTONG PLASTIK WARNA HITAM;
- 1 ( SATU ) BUAH TAS KAIN WARNA KUNING;
- 1 ( SATU ) BUAH TAAS PINGGANG WARNA HITAM;
- 1 ( SATU ) UNIT HANDPHONE MERK REALMI WARNA PUTIH;
- 1 ( SATU ) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA BIRU.
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESARRP. 2500;- (DUARIBULIMARATUS RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 344/Pid.Sus/2020/ PN.Tar, tanggal 10 Desember 2020, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sainal Abidin alias Sainal bin Acce tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru kotak- kotak;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru;
- 1 ( satu ) buah kantong plastik hitam.
- 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran besar warna bening berisikan kristal warna putih, yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 ( satu ) buah pembungkus yang dilapisi dengan lakban warna coklat;
- 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 ( satu ) buah tas kain warna kuning;
- 1 ( satu ) buah taas pinggang warna hitam;
- 1 ( satu ) unit handphone merk Realmi warna putih;
- 1 ( satu ) unit handphone merk Nokia warna biru.
- Membebani Terdakwa Untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua Tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan SebesarRp. 2500;- (duaribulimaratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 19/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 19/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Bredward Harris Sinaga, H. Jahuri Effendi |
Panitera | - Musifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I LI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 19/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 888 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 344/Pid.Sus/2020/PN Tar
Banding : 19/PID/2021/PT SMR
Statistik5622