- Menyatakan terdakwa Sainal Abidin Alias Sainal Bin Acce tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana Dakwaan alternative Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru kotak- kotak;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru;
- 1 ( satu ) buah kantong plastik hitam.
- 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran besar warna bening berisikan kristal warna putih, yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 ( satu ) buah pembungkus yang dilapisi dengan lakban warna coklat;
- 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 ( satu ) buah tas kain warna kuning;
- 1 ( satu ) buah taas pinggang warna hitam;
- 1 ( satu ) unit handphone merk Realmi warna putih;
- 1 ( satu ) unit handphone merk Nokia warna biru.
Putusan PN TARAKAN Nomor 344/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hbr Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 888 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 344/Pid.Sus/2020/PN Tar
Banding : 19/PID/2021/PT SMR
Statistik11717