- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI: S. HENDRIK TIIP, S.H., JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KUPANG;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 26/PID.SUS-TPK/2020/PN KPG TANGGAL 10 DESEMBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, KHUSUSNYA MENGENAI BARANG BUKTI, DENGAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN BARANG BUKTI SERTIFIKAT HAK MILIK NO.165, SEBIDANG TANAH SELUAS 4.576 M2 TERLETAK DI DESA TAMBAKOSO, KELURAHAN WARU, KABUPATEN SIDOARJO, PROVINSI JAWA TIMUR, ATAS NAMA AHMAD TURSIDI, DIKEMBALIKAN KEPADA KEPADA PEMILIKNYA AHMAD TURSIDI;
- MENGUATKAN AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 26/PID.SUS-TPK/2020/PN KPG TANGGAL 10 DESEMBER 2020, UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA TINGKAT BANDING SEBANYAK RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari: S. HENDRIK TIIP, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 10 Desember 2020, yang dimohonkan banding tersebut, khususnya mengenai barang bukti, dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan barang bukti Sertifikat Hak Milik No.165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kelurahan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama Ahmad Tursidi, dikembalikan kepada kepada pemiliknya Ahmad Tursidi;
- Menguatkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 10 Desember 2020, untuk selebihnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada tingkat banding sebanyak Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 1/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG |
|
Nomor | 1/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fredrik Willem Saija |
Hakim Anggota | Yohanes Priyana, Brsudi Subakah |
Panitera | -. Yulianus Koroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-TPK/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-TPK/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Kasasi : 2292 K/PID.SUS/2021
Banding : 1/PID.SUS-TPK/2021/PT.KPG
Statistik233122