Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2292 K/PID.SUS/2021 |
|
Nomor | 2292 K/PID.SUS/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | H. Eddy Army, Hakim Agung, H. Ansori |
Panitera | Murganda Sitompul |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa: LOE MEI LIEN alias INDRASARI dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PID.SUS-TPK/2021/PT.KPG. tanggal 3 Februari 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN Kpg tanggal 10 Desember 2020 mengenai amar putusan sebagai berikut:1) Nomor Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama menjadi Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 10 Desember 2020;2) Subsidair pidana pengganti denda, sehingga pidana selengkapnya menjadi:? Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp400.000.000.00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;? Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.828.483.331,00 (dua miliar delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Kasasi : 2292 K/PID.SUS/2021
Banding : 1/PID.SUS-TPK/2021/PT.KPG
Statistik12024