- Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bidang tanah yang dibeli Para Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 439 Tahun 1997 atas nama Hajjah Haliah, seluas sekitar 6.746 meter persegi, Surat Ukur Nomor 116/Sem/1997, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, yang telah baliknama berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 148/2016 pada hari Jumat tanggal 22 April 2016 pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurkamila Ramadhaniati, S.H. M.Kn. dari atas nama Hajjah Haliah kemudian turun waris ke atas nama Hajjah Yurniah, Haji Tapip, dan Haji Saleh Rahman, ke atas nama Asmari dan Muhammad Taberani (Para Penggugat). Dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara 94,5 meter berbatasan dengan tanah negara;
- Sebelah Selatan 77,5 meter berbatasan dengan H. Amat;
- Sebelah Barat 80,5 meter berbatasan dengan guntung;
- Sebelah Timur 78 meter berbatasan dengan Selamat;
Putusan PN RANTAU Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Rta |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Anggraini, Mhbr Hakim Anggota Anisa Nur Difanti |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah milik Para Penggugat yaitu Asmari dan Muhammad Taberani; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp3.677.660.000,00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang harus dibayar tunai kepada Para Penggugat; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Rantau dalam perkara ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.632.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1020 PK/Pdt/2021
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Rta
Statistik35275